Riau.WahanaNews.co | Pelanggan PLN dapat mengajukan permohonan untuk penurunan daya listrik apabila merasa keberatan dengan kebijakan penyesuaian tarif listrik.
Hal itu dikatakan Direktur PT Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) Darmawan Prasodjo saat konferensi pers di Jakarta, Senin.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
"Pindah daya silahkan, karena ini hak asasi dari masing-masing pelanggan kami," ucap Darmawan.
Ia mengungkapkan penyesuaian tarif listrik yang dilakukan pemerintah mulai berlaku 1 Juli 2022. Penyesuaian tarif listrik tersebut untuk pelanggan rumah tangga di atas 3.500 Volt Ampere (VA) dan pemerintah berdaya 6.600 VA hingga di atas 200 kVA.
Pelanggan tidak perlu khawatir tidak dapat mengajukan permohonan penurunan daya. Penurunan daya listrik dapat diajukan pelanggan sesuai kebutuhan karena mereka lebih mengetahui daya listrik yang dibutuhkannya. Hal itu disebabkan, penurunan daya listrik merupakan hak pelanggan, yang harus diakomodir oleh PLN.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Perubahan kebijakan itu tentu berdampak langsung terhadap kenaikan tarif listrik, yang perlu diketahui oleh pelanggan.
Pemerintah sendiri beralasan kebijakan menaikkan tarif listrik pelanggan rumah mewah dan pemerintah lantaran besaran empat indikator ekonomi makro meningkat.
Satu dari empat indikator yang paling menonjol yakni harga minyak mentah dunia yang tinggi, sehingga meningkatkan beban produksi listrik yang dihasilkan PLN.
Hal itu disebabkan setiap kenaikan 1 dolar Amerika Serikat dari harga minyak mentah dunia berdampak terhadap biaya pokok produksi listrik secara keseluruhan hingga Rp500 miliar.
Untuk sekarang, kata dia tarif listrik pelanggan rumah tangga golongan 3.500 VA - 6.600 VA dan golongan pemerintah 6.600 VA hingga di atas 200 kilovolt ampere (kVA) masih berjalan normal.
"Juli 2022, mulai berlaku perubahan penyesuaian daya listrik juga mempengaruhi biaya listrik bagi pelanggan yang menggunakan 3.500 VA - 6.600 VA. Ada kenaikan 17,64 persen. Begitu pula dengan pelanggan pemerintah dengan daya di atas 200 kVA yang sebelumnya hanya Rp1.114,74 per kWh juga akan naik menjadi Rp1.522,88 kWh atau 36,61 persen. Jika keberatan, dapat ajukan permohonan menurunan daya," katanya.
Selain itu, menurut dia kebijakan menyesuaikan tarif listrik juga dilakukan agar kompensasi listrik bisa tepat sasaran. Sejak tahun 2017 - 2021, lanjutnya pelanggan ekonomi menengah golongan 3.500 VA ke atas telah menikmati kompensasi listrik mencapai Rp4 triliun. Dari kondisi itu, pemerintah mengklaim kebijakan menaikkan tarif listrik itu hanya akan memberikan dampak inflasi sebesar 0,019 persen, dan berpotensi menghemat kompensasi sebanyak Rp3,1 triliun atau 4,7 persen dari total keseluruhan kompensasi yang pemerintah kucurkan kepada PLN.
Ia mengingatkan pelanggan yang berniat mengajukan penurunan daya untuk menyesuaikan dengan kebutuhan listrik setiap hari, jangan sampai kebutuhan listrik lebih besar dari daya sehingga terjadi kendala teknis. Kendala teknis yang kerap terjadi dalam situasi itu berupa sekring rumah yang sering turun akibat konsumsi lebih besar ketimbang daya listrik.
Konsumsi listrik di setiap rumah tangga tidak selalu sama, karena berhubungan dengan kemampuan perekonomian keluarga dan kebutuhan rumah tangga. Keluarga dengan perekonomian yang mapan, kerap menggunakan peralatan elektronik yang membutuhkan daya listrik yang tinggi, seperti penggunaan pendingin ruangan atau AC di setiap ruangan rumah.
PLN menyarankan pelanggan menghemat penggunaan peralatan yang membutuhkan aliran listrik, sebab konsumsi listrik yang berlebihan dapat merugikan pelanggan.[gab]