RIAU.WAHANANEWS.co, ROHIL - Berdasarkan Permentan Nomor 14 Tahun 2020, setiap pelaku Usaha yang menjalankan budi daya ayam ras pedaging dengan skala menengah dan besar diwajibkan memiliki Izin Usaha Peternakan, di kutip pada Jumat, 15/11/2024.
Di samping Pelaku Usaha yang semestinya harus mengantongi Ijin Usaha Peternakan (IUP), SOP yang harus ditaati satu di antaranya adalah, jarak pembuatan kandang Ayam Pedaging paling tidak harus jauh dari pemukiman Masyarakat, yaitu 500 sampai dengan 1000 meter jauh nya.
Baca Juga:
Keberadaan Dirut BUMD Dipertanyakan ?, Proses Pertanggung Jawaban Mangkrak
Dulu IMB sekarang PBG, adalah Perizinan yang di keluarkan Pemerintah Daerah kepada Pelaku Usaha untuk memulai pekerjaan pembuatan kandang Ayam, Merenovasi, Merawat, atau mengubah bentuk Kandang tersebut, harus memiliki Ijin.
Begitu juga, berdasarkan pantauan awak media di lapangan. Mendapatkan Informasi dari Masyarakat, terkait adanya kegiatan bisnis Ayam pedaging yang di lakukan Pelaku Usaha Nuriman Warga Blok A Kepenghuluan Bhayangkara,diduga sama sekali tidak memiliki Ijin Peternakan dari Pemerintah Daerah.
Merasa dirinya sudah menyelesaikan Surat-surat, termasuk Izin dari Desa yang di keluarkan masa itu, Pj Penghulu Herman, serta merta Hp yang saat itu berada di tanganya di buka nya, seraya menunjuk kan Legal Standing atau kedudukan Hukumnya dari Usaha Peternak Ayam Pedaging milik nya, seakan-akan sebagai Pelaku Usaha sudah memenuhi unsur selaku seorang Pelaku Peternak Ayam Pedaging.
Baca Juga:
Masyarakat Bangko Serbu Pasar Murah Yang Digelar Partai Pendukung Paslon Bijak
sampai berita ini di terbitkan, di duga Nuriman selaku Pengusaha Ayam Pedaging tidak mengantongi IUP, PBG, Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang jauh sebelum nya sudah di Sinyalir oleh Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Rohil kepada semua pelaku Usaha.
[Redaktur : Mega Puspita]