Riau.WahanaNews.co - Oknum Debt Collector Lesing IndoMobil yang beralamat di Jalan Sudirman Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, diduga memaksa anak di bawah umur untuk menandatangani surat yang tujuannya tidak diketahui, Kamis (14/9/2023).
Ialah Riski, seorang anak di bawah umur yang masih bersekolah di salah satu Sekolah Menengah Pertama di Kecamatan Bagan Sinembah. Ketika ditemui oleh awak media di depan Kantor Lesing IndoMobil, dia didampingi oleh ibunya dan Kuasa Hukum Coky Roganda Manurung.
Baca Juga:
Antusiasme Masyarakat Menggala 5 Sambut dan Dukung Afrizal Sintong dan Sepenuhnya.
Riski dalam kondisi trauma dan takut akibat kejadian yang baru saja menimpanya. Dia menceritakan bahwa setelah pulang sekolah sekitar pukul 16.30 WIB, dia naik sepeda motor Honda Beat menuju rumah. Setibanya di rumah, dia tiba-tiba didekati oleh empat orang pria yang mengendarai dua sepeda motor.
Mereka menyodorkan selembar kertas untuk ditandatangani oleh Riski, meskipun dia tidak tahu tujuannya. Namun, keempat orang tersebut memaksa Riski untuk segera menandatangani. Riski mencoba izin untuk memanggil ibunya yang sedang berjualan, tetapi petugas Debt Collector tersebut tidak mengizinkannya. Selain itu, sepeda motornya langsung dibawa dengan alasan akan dibawa ke kantor.
Rahmat Aziz, seorang Satpam di Lesing IndoMobil, mengaku tidak mengetahui keberadaan sepeda motor yang dimaksud ibunya Riski. Dia menjelaskan bahwa saat itu dia sedang menjalankan sholat Zuhur dan tidak mengetahui insiden tersebut.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Rohil Amankan Narkoba di Penginapan Anggrek Bagan Sinembah
Ibu Riski, Fitri Adriani, yang tinggal di Jalan Kampung Harapan, Kepenghuluan Bagan Sinembah, mengatakan bahwa dia menerima telepon dari seseorang yang menanyakan tentang sepeda motor Beat miliknya.
Dia menjawab bahwa sepeda motor masih ada di sekolah anaknya. Namun, dia tidak mengetahui bahwa sepeda motor miliknya sudah diambil oleh oknum Debt Collector.
Oknum Debt Collector yang diduga terlibat dalam kejadian ini adalah Michael Leonardo Sianipar.
Ibu Riski telah berusaha mencari keberadaan sepeda motor Honda Beat miliknya, namun setelah mengecek di kantor Lesing IndoMobil, dia kecewa karena sepeda motornya tidak ditemukan.
Kuasa Hukum Fitri, Coky Roganda Manurung menyatakan bahwa dia akan mendampingi kliennya untuk melaporkan ke Aparat Penegak Hukum terhadap oknum yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum tersebut.
[Redaktur: Mega Puspita]