RIAU.WAHANANEWS.co, Balai Jaya, Rokan Hilir – Melalui proses yang cukup rumit, Niavianty, Warga kepenghuluan jaya agung, kecamatan Bagan Sinembah, yang tergabung menjadi salah satu anggota kelompok pinjaman Mekar, (Jaya Agung Dua) akhirnya memperoleh haknya, Senin 23 Desember 2024.
Permasalahan bermula ketika Niavianty mengeluhkan kartu ATM yang diberikan oleh ketua kelompok Mekar Jaya Agung Dua. Ternyata Kartu ATM tersebut tidak terdaftar atas namanya dan bahkan dalam kondisi terblokir.
Baca Juga:
Ketua MPC PP Rohil Taem Pratama Sambut Hangat Kunjungan Direktur RS.Awal Bros di Kediamannya.
“Saya merasa sangat kecewa dan tertipu oleh ketua kelompok Mekar saya. Sebab Kartu ATM yang diberikan ternyata terblokir, dan itu bukan atas nama saya,” ujar Niavianty saat dikonfirmasi oleh Awak Media Wahana News, Sah Siandi Lubis, dan Harian Polri, Edi Wono.
"Menindaklanjuti keluhan ini, Awak Media segera menemui pihak terkait, yakni petugas Mekar kepala area Kabupaten Rokan Hilir, Eselina, serta kepala unit Kecamatan Balai Jaya, Aidil.
Setelah melalui proses mediasi Awak Media bersama petugas Mekar, permasalahan ini akhirnya dapat diselesaikan dengan baik. Niavianty mendapatkan haknya, termasuk kartu ATM atas namanya.
Baca Juga:
Pergantian Struktural Jabatan Kejaksaan Tinggi Riau
Ketua Kelompok Mekar Jaya Agung Dua, juga secara langsung meminta maaf kepada Niavianty atas kesalahan yang dibuatnya. Penyelesaian masalah tersebut dilakukan pada hari itu juga dalam suasana damai.
Dengan selesainya permasalahan ini, Niavianty mengungkapkan rasa terimakasih kepada dua orang Awak Media yang telah bersedia membantunya hingga selesai, Niavianty juga berharap kejadian serupa seperti ini tidak terulang lagi di kemudian hari," Pungkasnya.
[Redaktur : Sah Siandi Lubis]