RIAU.WHANANEWS.CO, PEKANBARU – Aktivis antikorupsi yang juga Koordinator Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (Gerbrak) Riau, Muhajirin Siringo Ringo, angkat bicara menanggapi berbagai tudingan yang dilontarkan Larshen Yunus terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru, Martin Manoluk, ST, Rabu (24/12/205).
Muhajirin menilai, tuduhan yang disampaikan Larshen telah mengarah pada upaya penggiringan opini publik yang tidak sehat karena tidak disertai data, bukti, maupun dasar hukum yang jelas. Ia menyebut tuduhan tersebut berpotensi menjurus pada fitnah.
Baca Juga:
Komitmen Bersih dan Berintegritas, Lapas Kelas IIA Pekanbaru Siap Tindak Tegas Pelanggaran
Menurut Muhajirin, narasi yang menuduh adanya penyalahgunaan kewenangan, dugaan “uang panas”, hingga permainan anggaran merupakan tuduhan serius yang seharusnya dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah.
“Menuduh seseorang melakukan penyalahgunaan wewenang atau menerima upeti itu ada aturan dan mekanismenya. Tidak bisa asal bicara di ruang publik tanpa bukti yang kuat. Ini justru terlihat seperti penggiringan opini karena tidak menemukan kesalahan teknis di kedinasan,” ujar Muhajirin kepada media.
Muhajirin juga menanggapi sorotan Larshen terhadap istri Plt Kadis Perkim yang dituding melakukan gaya hidup mewah (flexing) dan hedonisme melalui media sosial. Ia mengaku telah menelaah konten yang dipersoalkan.
Baca Juga:
Kepala Rutan Pekanbaru Kenalkan Inovasi SUJADI untuk Permudah Layanan Integrasi
Sebagai aktivis yang kerap mengawal isu korupsi dan integritas pejabat publik, Muhajirin menilai unggahan tersebut masih berada dalam batas kewajaran dan tidak dapat serta-merta dijadikan indikator adanya pelanggaran.
“Setelah saya lihat langsung, tidak ada yang bisa dikategorikan sebagai flexing atau hedonisme berlebihan. Jangan karena sentimen pribadi, lalu logika dan objektivitas kita hilang,” tegasnya.
Muhajirin juga mengkritik keras upaya mengaitkan postingan pribadi tersebut dengan klaim adanya “backing” dari Aparat Penegak Hukum (APH). Ia menyebut narasi tersebut tidak masuk akal dan terlalu jauh dari logika.