RIAU.WAHANANEWS.CO, Indragiri Hulu -
Pekerjaan semenisasi atau rabat beton yang bersumber dari Dana Desa di Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, proyek yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2025 itu dilaporkan telah mengalami kerusakan di sejumlah titik, meski baru seumur jagung.
Baca Juga:
Diduga Mark Up Revitalisasi Sekolah, Kepsek SMPN 2 Lubuk Batu Jaya Sebut Kejaksaan sebagai “Pelindung”
Kondisi tersebut dikeluhkan warga setempat yang menyayangkan kualitas pembangunan jalan yang disebut-sebut menelan anggaran hingga ratusan juta rupiah.
“Beginilah hasil jalan yang dibangun pakai dana besar. Baru sebentar sudah kelihatan hancur di beberapa titik,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Jumat (2/1/2026).
Baca Juga:
PLT Kadinkes Indragiri Hulu Bungkam, Renovasi Tiga Pustu DAK 2025 Diduga Molor dan Dipertanyakan
Keluhan warga bukan tanpa alasan. Pantauan di lapangan menunjukkan adanya bagian rabat beton yang retak, terkelupas, bahkan mulai ambles. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait mutu pekerjaan, spesifikasi teknis, serta proses pengawasan proyek desa tersebut.
Lebih ironis lagi, persoalan pengawasan justru diakui langsung oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Semelinang Tebing. Ia menyebut selama menjabat, pihaknya tidak pernah diberikan akses terhadap dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), padahal BPD memiliki fungsi strategis dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Kami selaku BPD hanya sebatas pengesahan anggaran. Untuk pelaksanaan sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah desa. Saya sudah lima tahun menjabat sebagai Ketua BPD. Pernah saya pertanyakan soal pengawasan, bagaimana kami bisa mengawasi kalau rincian RAB tidak pernah diperlihatkan kepada kami?” ujar Ketua BPD, Senin (15/12/2026).
Menurutnya, tanpa RAB, BPD tidak memiliki dasar untuk menilai apakah sebuah pekerjaan layak secara teknis maupun sesuai dengan anggaran yang ditetapkan. Kondisi ini dinilai berpotensi membuka ruang terjadinya penyimpangan, baik dari segi kualitas maupun penggunaan dana desa.
Secara regulasi, BPD memiliki fungsi yang sangat penting, antara lain membahas dan menyepakati APBDes, menampung aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Jika fungsi pengawasan ini dilemahkan dengan tidak diberikannya dokumen penting seperti RAB, maka prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa patut dipertanyakan.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Desa Semelinang Tebing guna mendapatkan klarifikasi dan penjelasan terkait kondisi jalan rabat beton tersebut, termasuk soal keterbukaan RAB kepada BPD. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Publik berharap pemerintah desa tidak menutup mata terhadap kritik masyarakat dan BPD. Dana desa merupakan uang negara yang bersumber dari pajak rakyat, sehingga pengelolaannya wajib dilakukan secara transparan, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa keterbukaan dan pengawasan yang kuat, pembangunan desa berisiko hanya menjadi proyek formalitas yang cepat rusak, sementara kepercayaan masyarakat ikut runtuh.
[Redaktur: Adi Riswanto]