Dengan begitu diharapkan dapat memberikan manfaat peningkatan ekonomi masyarakat hukum adat.
Dalam hal ini, manfaat sertifikat HPL, yaitu bisa disewakan untuk investasi dengan izin kepala suku adat.
Baca Juga:
Nusron: Lahan Dikuasai GRIB Jaya di Tangsel Berstatus Sertifikat Hak Pakai BMKG, Tidak Sengketa
"Pertanyaan lain, sertifikat ini gratis tapi saya akan diminta pajak, jawabannya tidak. Tidak ada pajak. Selama tanah itu tanah adat tidak ada pajak. Namun, saat tanah ulayat disewakan maka pengelola yang membayar pajak," tutur Hadi.
Pemerintah, baik pusat maupun daerah sangat mendukung terealisasinya sertifikasi tanah ulayat masyarakat hukum adat.
"Dengan diberikannya sertipikat ini sangat membantu kami dalam merencanakan pemberdayaan masyarakat di atas tanah ini, meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Jayapura," ungkap Pj. Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo.
Baca Juga:
Lahan Eks HGU PTPN di Sumut Masuk Kategori Tanah Negara Bebas
[Redaktur: Mega Puspita]