Dengan begitu diharapkan dapat memberikan manfaat peningkatan ekonomi masyarakat hukum adat.
Dalam hal ini, manfaat sertifikat HPL, yaitu bisa disewakan untuk investasi dengan izin kepala suku adat.
Baca Juga:
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono Siapkan Lahan untuk Produksi Biofuel
"Pertanyaan lain, sertifikat ini gratis tapi saya akan diminta pajak, jawabannya tidak. Tidak ada pajak. Selama tanah itu tanah adat tidak ada pajak. Namun, saat tanah ulayat disewakan maka pengelola yang membayar pajak," tutur Hadi.
Pemerintah, baik pusat maupun daerah sangat mendukung terealisasinya sertifikasi tanah ulayat masyarakat hukum adat.
"Dengan diberikannya sertipikat ini sangat membantu kami dalam merencanakan pemberdayaan masyarakat di atas tanah ini, meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Jayapura," ungkap Pj. Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo.
Baca Juga:
Konsolidasi Tanah di Kota Palu untuk Pemulihan Pascabencana
[Redaktur: Mega Puspita]