Riau.WahanaNews.co - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto memastikan, manfaat sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Tanah Ulayat milik masyarakat hukum adat, bisa disewakan untuk investasi dengan izin kepala suku adat.
Hadi memastikan hal ini saat menyerahkan sertifikat HPL Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat Sawoi Hnya di Kabupaten Jayapura, Selasa (17/10/2023).
Baca Juga:
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono Siapkan Lahan untuk Produksi Biofuel
Sebanyak tiga sertifikat HPL dengan total luas 699,7 hektar diberikan untuk 130 kepala keluarga (KK) di Kampung Sawoy, Distrik Kemtuk Gresi.
Hadi mengungkapkan, proses sertifikasi tanah ulayat masyarakat hukum adat telah melalui berbagai tahapan serta sosialisasi.
Dia pun menegaskan, tanah ulayat yang sudah bersertifikat tidak bisa hilang dari tangan masyarakat hukum adat yang memilikinya.
Baca Juga:
Konsolidasi Tanah di Kota Palu untuk Pemulihan Pascabencana
Menurutnya, realisasi untuk bisa menerbitkan sertifikat tanah ulayat masyarakat hukum adat melalui proses yang panjang karena harus memberikan kepastian, dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Masyarakat bertanya apabila tanah adat saya disertifikatkan bisa dijual, jawabannya tidak. Tidak bisa dijual karena sertifikat yang kita berikan bersifat komunal. Tidak akan hilang," ujar Hadi, dikutip Rabu (18/10/2023).
Selanjutnya, sertifikasi tanah ulayat masyarakat hukum adat bertujuan melindungi serta membuka peluang kerja sama sesuai sistem pengelolaan adat setempat.