WahanaNews - Riau | Salah seorang warga diketahui berinisal HI alias Aden (40) diamankan petugas Sat Reskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) karena kedapatan membawa alat berat jenis excavator atau beko ke dalam kawasan hutan tanpa izin.
HI sendiri merupakan seorang operator alat berat diketahui beralamat di Kampung Tengah III, Desa Tanjung Loban Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumut. HI pun memasuki kawan hutan di area Kepenghuluan Sekeladi, Kecamatan Tanah Putih tanpa izin.
Baca Juga:
Kapolres Rohil Gelar Bakti Sosial Jelang Pilkada Serentak 2024
HI alias Aden pun diamankan saat petugas melakukan pengecekan titik Hot Spot dari aplikasi dasboard Lancang Kuning dengan titik koordinat 1.43388229 N, 100.9947798 E atau tepatnya di lahan berstatus Lahan Hutan Produksi Konversi, pada Kamis (3/8/2023).
"Awalnya diperoleh informasi adanya titik Hot Spot dari aplikasi dasboard Lancang Kuning dengan titik koordinat Koordinat : 1° 26' 17", 100° 59' 25" (1.4383132, 100.9904387), kemudian Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir bersama dengan personel melakukan pengecekan terhadap hot spot tersebut," ujar Kasi Humas Polres Rohil, AKP Juliandi, dikutip Minggu (6/8/2023).
Setiba di lokasi, lanjutnya, tim pun melihat lahan yang terbakar sekira 1/2 hektar dengan kondisi hanya tinggal asap, kemudian di lahan tersebut tim bertemu dengan salah seorang pekerja yang berada di lahan yang bernama HI alias Aden yang merupakan operator alat berat Excavator milik R.
Baca Juga:
Antisipasi Berita Hoaks, Sat Binmas Polres Rokan Hilir Gelar Sosialisasi
Selanjutnya, tim melakukan pengecekan di lokasi lahan yang sedang dikelola untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit. Tim lantas berhasil menemukan 1 unit alat berat Excavator Merek Hitachi PC 210 warna orange terparkir di lokasi lahan tersebut, yang mana alat berat tersebut sudah dioperasikan oleh HI alias Aden ini.
"Pada saat itu, di lokasi yang berbeda berjarak sekira 600 meter ditemukan juga 1 unit lagi alat berat Excavator Merek Hitachi PC 110 warna orange yang dioperasikan oleh Eris Silitonga dan setelah dilakukan pengecekan, lokasi tersebut masuk ke dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK)," papar Jualiandi.
Selanjutnya, HI alias Aden memasukkan alat berat ke lokasi itu tanpa memiliki izin berusaha dari Pemerintah, kemudian terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk dimintai proses lebih lanjut.