RIAU.WAHANANEWS.CO, Rokan Hilir – Pelaporan dugaan penggelapan kendaraan oleh pihak showroom Kia Jaya Motor (KJM), yang berlokasi di KM 38 Balam, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, terhadap konsumennya, Supriyadi, ke Polres Rokan Hilir (Rohil) terkesan dipaksakan.
Supriyadi, konsumen yang dilaporkan, menyampaikan kepada Wahana News melalui pesan WhatsApp pada Senin malam (17/3/2025) bahwa laporan tersebut dianggap tidak masuk akal.
Baca Juga:
Polsek Kubu Polres Rohil dan Bhayangkari Bagikan Takjil kepada Masyarakat di Bulan Ramadhan
“Anehnya, laporan penggelapan itu terhitung sejak 3 September 2024. Padahal, pada tanggal tersebut kendaraan beserta STNK diserahkan kepada saya oleh pihak showroom, bersamaan dengan pembayaran uang muka (DP) sebesar Rp20 juta kepada pihak showroom,” ujar Supriyadi.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan dasar tuduhan penggelapan yang dialamatkan kepadanya, sebab kendaraan yang dimaksud saat ini berada di Mapolres Rohil.
Menurutnya, permasalahan ini terjadi akibat kegagalan pihak showroom dalam proses pengajuan leasing, yang berujung pada kekacauan administrasi antara showroom dan konsumen.
Baca Juga:
Patroli Pengamanan Pelantikan Presiden RI, Polres Rohil Kerahkan 60 Personel Gabungan
“Awalnya, pihak showroom KJM mencoba mengajukan leasing ke Adira, tetapi ditolak. Kemudian, pada 14 November 2024, showroom kembali mengajukan leasing ke Sinar Mitra Sepadan (SMS) di Bagan Batu, tetapi juga tidak diterima. Pihak leasing SMS menyebutkan adanya perbedaan antara nomor rangka dengan STNK dan BPKB,” jelasnya.
Terkait laporan penggelapan ini, perlu dilakukan evaluasi. Pasalnya, kendaraan sudah diserahkan dan berada di Mapolres Rohil, maka dalam hal ini unsur tindak pidana penggelapan terasa kurang tepat. Dengan demikian, laporan tersebut dapat dianggap sebagai tuduhan yang tidak berdasar. Menurut Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik juga dapat menjadi pertimbangan hukum jika tuduhan tersebut merugikan pihak yang dilaporkan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga menyebutkan, jika showroom gagal memenuhi kewajibannya dalam proses kredit kendaraan, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak konsumen.