Riau.WahanaNews.co - Lapangan Bola perumnas menjadi sejarah bisu, pertikaian antara H Adlan dengan ahli waris (alm) H Adnan, yang tersebut di antaranya, Dr Haji Muhammad Ali SH MH MKn, dan Haji Muhammad Azrul Adnan SH, pada Sabtu, 15/02/2025.
Di kesempatan yang sama, awak media coba mengkonfirmasi Muhamad Ali selaku ahli waris mengatakan, bahwa tindakan H Adlan tidak benar adanya. Selama ini kuasa yang di terima oleh H Adlan telah kadaluarsa, ucap Ali.
Baca Juga:
Satpol PP Akan Tertibkan Pedagang di Sepanjang Jalan Sudirman Bagan Batu
Lanjut nya, dalam hal ini H Adlan tidak pernah melakukan pemberitahuan dan persetujuan kepada kami (ahli waris), terkait segala tindakan yang di lakukan, dengan penjualan sepihak atau diri sendiri, dan tidak mengatasnamakan kami sebagai ahli waris (alm) H Adnan.
Di tambah kan nya lagi, akan tetapi agar di ketahui, berita yang tersebar di Bagan Batu, bahwa H adlan melibatkan ahli waris lainya adalah sebuah kebohongan dan tidak benar adanya. Tindakan yang selama ini di buat oleh H Adlan melanggar pasal 263 ayat 1, pasal 264, pasal 266 dan pasal 268 KUHP, terang Ahli waris (alm) H Adnan.
Masih dalam objek perkara, dari beberapa ahli waris juga menerangkan, bahwa mengenai surat keterangan/kepemilikan tanah yang di keluarkan dari Muspika Kecamatan Bagan Sinembah, dan dari putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1673K/Pdt/2005, ter tanggal, 12 September 2007sebenarnya bukan milik atau hak yang di jual belikan oleh H Adlan sepihak, serta lahan tersebut bukan punya Masyarakat, akan tetapi kepemilikan yang sah adalah ahli waris (alm) H Adnan Matkudin yang sebenarnya, dan bukan milik pribadi H Adlan, tandas nya.
Baca Juga:
Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan Terima Santunan Jaminan Kematian
Kami ahli waris sudah memberikan kuasa baru kepada Haji Muhammad Azrul Adnan SH dari:
1.Haji Hamdani Adnan SPi.
2.Azizan Khair SH.
dan dari ahli waris (alm) Hajjah Nirizmah Adnan serta ahli waris dari (alm) H Adnan Bin Matkudin, pemenang Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1673 Tahun 2007.
Di himbau kepada Masyarakat khusus nya Bagan Batu, selama ini tindakan yang di lakukan H Adlan tidak sesuai dengan prosedur, dan sejak ter tanggal 11 pebruari 2025, surat kuasa terbaru di terbitkan dari ahli waris (alm) H Adnan, maka semua aktivitas transaksi yang di lakukan oleh H Adlan tidak berlaku lagi. Kepada Muspika di harapkan untuk dapat mengindahkan himbauan ini, tegas Muhammad Ali. [Redaktur: Sah Siandi Lubis]