RIAU.WAHANANEWS.CO, BAGAN BATU — Tumpukan sampah di trotoar sepanjang Jalan Sudirman, Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, menimbulkan kesan kumuh di wajah kota perbatasan Riau–Sumatera Utara. Kondisi ini dikeluhkan warga karena menimbulkan bau tidak sedap serta mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
Persoalan penumpukan sampah di Bagan Batu bukanlah hal baru. Hingga kini masalah tersebut belum menemukan solusi yang memadai. Kepala UPT Dinas Kebersihan Bagan Batu, Muktar, saat dikonfirmasi Wahana News, Kamis (21/8/2025), membantah adanya ketidakpatuhan masyarakat maupun pemilik ruko dalam membayar kontribusi retribusi sampah.
Baca Juga:
Wali Kota Yogyakarta Ajak Lurah dan Mantri Perketat Pengawasan Sampah Liar
“Tidak, Pak. Para pengusaha pemilik ruko taat membayar kontribusi pengutipan sampah,” ujarnya.
Namun, lanjut Muktar, persoalan utama justru terletak pada keterbatasan armada pengangkut. Dari tiga unit armada yang dimiliki, hanya satu unit yang masih bisa dioperasikan.
“Masalahnya, dari tiga armada hanya satu armada yang dapat dioperasikan untuk mengangkut sampah,” jelasnya.
Baca Juga:
Timbulkan Bau, Pemkab Klungkung Lirik Teknologi Pengolahan Baru, Atasi Tumpukan Sampah
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pemerintah daerah berkewajiban menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan. Pasal 20 ayat (1) undang-undang tersebut menegaskan bahwa pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab melakukan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga.
Selain itu, Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah juga mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam menyediakan sarana, prasarana, dan armada pengangkut sampah.
Dengan kondisi armada yang terbatas, pengelolaan sampah di Bagan Batu menjadi tidak maksimal. Warga berharap pemerintah daerah segera menambah fasilitas pendukung agar persoalan sampah yang berlarut-larut dapat segera teratasi.