Riau.WahanaNews.co - Pada tanggal 22 September 2023, pengecekan lokasi dan pengambilan keterangan terkait pengaduan yang diajukan oleh Gopar Manalu, dengan nomor pengaduan: B/1736/VI/RES.1.11/2022/Ditreskrimum. Sebelumnya, pada 29 Juli 2023, hal tersebut sudah sempat dilakukan.
Adapun pengecekan ini melibatkan beberapa pihak yang terlibat dalam konflik lahan di jalan lintas Duri-P.Baru km.53 RT.01/RW.01 Dusun Sie Leko Desa Bekalar, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Baca Juga:
Antusiasme Masyarakat Menggala 5 Sambut dan Dukung Afrizal Sintong dan Sepenuhnya.
Kegiatan dimulai dengan penjelasan oleh Kanit Reskrim Polsek Kandis tentang maksud dan tujuan pertemuan tersebut. Selanjutnya, para pihak mengamati lokasi lahan yang menjadi sengketa dan mendengarkan pengaduan dari Farida terhadap Adlan terkait pelecehan seksual.
Farida memberikan keterangan terperinci mengenai pengaduannya terhadap Adlan. Saat Adlan mencuri buah sawit yang merupakan milik Gopar Manalu, Farida mencoba merekam aksi tersebut.
Namun, Adlan mengeluarkan kemaluannya dan menunjukkannya pada Farida. Adlan membantah tindakan ini sengaja dilakukan dan mengklaim bahwa Farida yang berkelakuan tidak wajar.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Rohil Amankan Narkoba di Penginapan Anggrek Bagan Sinembah
Dalam pertemuan tersebut, Gopar Manalu merasa emosi dan mengancam akan merusak kemaluan Adlan. Orang-orang yang hadir berusaha meredakan situasi.
Adlan mengklaim memiliki izin dari Chevron untuk menguasai lahan tersebut, namun pihak Pertamina Hulu Rokan (PHR) mempertanyakan keabsahannya. Mereka menyatakan bahwa tidak pernah memberikan izin kepada Adlan, meskipun Adlan mengklaim telah menandatangani surat izin atau perjanjian.
Gopar Manalu menegaskan bahwa semua sawit yang dia beli, mulai dari yang di bawah hingga yang di tepi jalan raya, adalah miliknya, termasuk yang berada di bawah pohon besar.