Zainun juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian bagi siapa pun yang mengaku memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Ia menilai, sebelum membeli atau menguasai suatu lahan, seharusnya dilakukan penelusuran menyeluruh terhadap asal-usul tanah, riwayat penguasaan, serta dokumen administrasi yang pernah diterbitkan agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan.
Baca Juga:
Karyawan Kebun dan Kelompok Diduga Pencuri Sawit Nyaris Bentrok di Lubuk Batu Jaya
Munculnya perbedaan klaim ini menjadi pengingat bahwa legalitas pertanahan tidak cukup hanya dilihat dari dokumen formal yang ada saat ini, tetapi juga harus mempertimbangkan kronologi historis, keabsahan proses penerbitan surat, serta kesesuaian data di tingkat desa. Tanpa kehati-hatian tersebut, transaksi tanah berpotensi melahirkan sengketa baru yang merugikan semua pihak, termasuk pembeli yang beritikad baik.
Dalam perspektif tata kelola agraria yang sehat, setiap klaim seharusnya diuji melalui mekanisme yang transparan, baik melalui klarifikasi administrasi, mediasi, maupun jalur hukum, bukan melalui pernyataan sepihak. Sikap saling menghormati proses verifikasi menjadi kunci agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik sosial.
Apabila seluruh pihak meyakini dasar kepemilikannya, maka ruang pembuktian yang paling tepat adalah melalui mekanisme hukum yang sah. Di situlah kebenaran diuji, bukan hanya oleh klaim, tetapi oleh data, saksi, dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan
Baca Juga:
Klarifikasi Terkait Sengketa Lahan Simarmata, Aris Syahputra Bantah Terlibat Jual Beli Tanah
[Redaktur: Adi Riswanto]