WahanaNews - Riau | Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu mengatakan, pihaknya telah mengusulkan sebanyak 7.825 narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1444 Hijriyah.
Berdasarkan data terbaru pada tanggal 15 April 2023, jumlah narapidana di 16 lapas, rutan atau LPKA di Riau mencapai 13.585 narapidana. Di mana, 11.855 narapidana diantaranya adalah muslim, terdiri dari 11.253 pria dan 602 wanita.
Baca Juga:
HUT RI ke-79: Lebih dari 176.984 Narapidana Dapat Remisi
Remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir, telah membayar denda dan uang pengganti, serta mengikuti program pembinaan di lapas dan rutan.
"Kami telah mengajukan usulan remisi khusus Idul Fitri untuk 7.825 narapidana. Dengan rincian, 7.797 narapidana diajukan untuk mendapatkan Remisi Khusus (RK) I. Selebihnya, 28 orang diajukan untuk mendapatkan RK II," kata Jahari di Pekanbaru, dikutip dari Media Center Riau, Senin (17/4/2023).
Jumlah ini, kata Mhd Jahari Sitepu, masih bisa berubah karena masih ada waktu untuk mengajukan usulan remisi menjelang Idul Fitri, dan semuanya akan sesuai dengan prosedur.
Baca Juga:
Remisi Umum Ratusan Narapidana Rutan Kelas I Kota Depok Sambut HUTRI Ke-79 2024
"Keputusan mengenai jumlah narapidana yang akan mendapatkan remisi akan diumumkan pada tanggal 1 Syawal 1444 Hijriah," tambahnya.
Adapun besaran RK Idul Fitri yang akan diterima bervariasi jumlahnya. Potongan masa hukuman selama 15 hari diperuntukkan bagi napi yang telah memenuhi syarat dan menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan.
Lalu, remisi selama 1 bulan untuk yang telah menjalani pidana pada tahun pertama sampai tahun ketiga. Sedangkan pada tahun keempat dan kelima masa pidananya, napi berhak memperoleh remisi sebanyak 1 bulan 15 hari.