Riau.WahanaNews.co | Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta masyarakat yang menemukan konten judi dalam jaringan (online) untuk melapor ke kanal pengaduan aduankonten.id yang disediakan pemerintah.
"Masyarakat bisa melapor ke aduankonten.id bila menemukan akun atau situs judi online di ruang digital," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong, melansir ANTARA.
Baca Juga:
Kasus Judi Online: Bekuk 17 Tersangka Pegawai Komdigi, Polisi Sita Rp 3,1 Miliar
Kanal aduankonten.id bisa diakses secara gratis. Sebelum melaporkan konten judi online, masyarakat akan diminta membuat akun di situs itu.
Data yang dibutuhkan untuk membuat akun di situs aduankonten.id antara lain adalah nama lengkap dan alamat email.
Setelah membuat akun, pelapor akan diminta mengunggah tautan (link) dan tangkapan layar konten atau situs judi online yang mereka laporkan. Pelapor juga diminta menyertakan alasan melaporkan konten atau situs tersebut.
Baca Juga:
Kapolri Tegaskan: Bandar Judi Online Ada di Dalam Negeri Kita Tangkap
Kanal aduan itu juga bisa digunakan untuk melaporkan konten negatif lainnya, tidak terbatas untuk judi online.
Konten atau situs yang dinyatakan negatif dan tidak sesuai aturan di Indonesia antara lain adalah pornografi, radikalisme, perjudian, penipuan online, kekerasan, pornografi anak, suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), separatisme dan organisasi berbahaya dan pelanggaran hak atas kekayaan intelektual (HKI).
Kementerian Kominfo akan memblokir situs dan konten negatif baik yang ditemukan oleh tim kementerian maupun yang diadukan oleh masyarakat.
Data terkini di situs resmi Kementerian Kominfo menyebutkan mereka sudah memblokir situs dan konten perjudian sebanyak 138.523 sepanjang tahun 2022.
Aduan konten judi pada Oktober 9.400, sedangkan September 12.053 laporan.
Laporan konten soal judi online menjadi pemblokiran terbanyak yang dilakukan Kementerian Kominfo. Selain judi online, konten negatif terbanyak kedua yang diblokir Kementerian Kominfo adalah pornografi sebanyak 43.970.
Selain situs resmi, Kemenkominfo juga menyediakan pengaduan konten melalui email [email protected] dan nomor WhatsApp 08119224545.[gab]