Riau.WahanaNews.co - Dua warga Tanjung Medan, IN alias Ilan (43) dan SD alias Lumba (35), ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil). Kedua tersangka harus berurusan dengan hukum setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan terjadi pada Senin, 25 Juni 2024, dengan barang bukti 122 gram sabu. Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi, membenarkan pengungkapan kasus ini.
Baca Juga:
Bahas Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Narkoba, BNN Terima Kujungan AFP
"Berdasarkan informasi yang dapat dipercaya, TKP sering terjadi transaksi narkotika. Kasat Res Narkoba AKP Elva Hendri SH MH memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan di daerah tersebut untuk mengungkap kebenarannya," jelas Andrian, dikutip Rabu (26/6/2024).
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya:
- 1 bungkus plastik besar berisi kristal bening diduga sabu
- 3 bungkus plastik kecil berisi kristal bening diduga sabu
- 1 unit handphone merk Vivo warna ungu
- 1 unit handphone merk Vivo warna abu-abu
- Uang tunai Rp 100.000
- 1 plastik asoy warna biru dibalut lakban hitam
- 1 alat hisap bong
- 1 unit mobil AYLA warna oranye
Tes urine tersangka menunjukkan hasil positif methamphetamine dan amphetamine. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Kapolres.
Baca Juga:
Wanita Cantik Kasus Narkotika Yang Kabur Dari Mapolsek Bagan Sinembah Menyerahkan Diri
[Redaktur: Mega Puspita]