WahanaNews-Riau I Kasus penyiraman seorang bocah dengan air panas oleh pengurus masjid di Pekanbaru pada Senin (12/9/2021) berujung damai.
Kasus penyiraman air panas tersebut sempat viral di media sosial.
Baca Juga:
Pemerintah RI Keluarkan Aturan Batasi Usia Anak Punya Akun Medsos
Akibat aksi menyiram air panas, korban Andrean (13) mengalami luka melepuh pada wajahnya.
Belakangan, kasus tersebut berujung damai. Pengurus masjid berinisial H bersama Andrean menempuh jalur kekeluargaan.
Keduanya sepakat tidak melanjutkan perkara tersebut ke proses hukum.
Baca Juga:
Siswa SMA di Pinrang Diduga Cabuli 16 Bocah, Bereaksi Sejak Duduk di Bangku SMP
Menurut Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan, saat ini korban dan pengurus masjid sudah menyelesaikan secara kekeluargaan.
"Pelaku dan korban sudah saling memaafkan. Mereka sudah menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan," ucap Kompol Juper kepada Riauonline.co.id Rabu (15/9/2021).
Pelaku dan korban juga sudah membuat surat pernyataan dan perdamaian di ruang Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki, Pekanbaru.