RIAU.WAHANANEWS.CO, ROKAN HILIR – Kasus dugaan pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama yang dilaporkan ke Polsek Bangko berakhir dengan damai melalui jalur mediasi. Proses mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko, Iptu Irwandi H. Turnip, pada Senin (28/7/2025).
Mediasi berlangsung di Mapolsek Bangko dan dihadiri oleh kedua belah pihak yang bersengketa. Pihak pelapor diwakili oleh keluarga Herman Tampubolon, sementara pihak terlapor, keluarga Hanafi Simanjuntak, hadir bersama kuasa hukumnya, Jefri Saragih.
Baca Juga:
Terlibat Kasus Penganiayaan, Tiga Pemuda Ditangkap dan Satu Pelaku Buron
Selain Kanit Reskrim, turut hadir dalam proses mediasi tersebut Penyidik Brigadir Bagus Wicaksono dan personel Propam Polsek Bangko, Aipda Jefri.
Dalam keterangannya, Herman Tampubolon menyatakan bahwa pihaknya sepakat menempuh jalan damai demi menjaga hubungan baik antarwarga.
"Kami menyadari bahwa persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Tidak ada niat memperpanjang masalah, dan kami berharap kejadian serupa tidak terulang lagi," ujarnya.
Baca Juga:
Vonis 9 Tahun Penjara untuk Dua Terdakwa Kasus Penganiayaan di Ambon
Senada dengan itu, Hanafi Simanjuntak menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang terjadi dan berkomitmen menjaga ketertiban lingkungan ke depan.
"Kami berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah memfasilitasi mediasi ini. Kesepakatan damai ini kami tempuh dengan tulus demi kebaikan bersama," kata Hanafi.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bangko, Iptu Irwandi H. Turnip, menegaskan bahwa proses mediasi dilakukan secara adil dan transparan, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Kami sebagai aparat penegak hukum memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah, selama tidak bertentangan dengan hukum. Dalam hal ini, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan yang didokumentasikan secara resmi," jelas Iptu Irwandi.
Setelah melalui proses dialog yang kondusif dan persuasif, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan mencabut laporan yang sebelumnya telah masuk ke kepolisian.
Dengan adanya kesepakatan damai ini, Polsek Bangko menyatakan bahwa proses hukum atas kasus tersebut dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaktur: Sah Siandi Lubis