RIAU.WAHANANEWS.CO – Rokan Hilir Kecelakaan kerja kembali terjadi di lingkungan industri perkebunan kelapa sawit. Seorang karyawan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN IV Regional III Tanjung Medan, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan kerja pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Korban diketahui bernama Ahmad Kusairi (47). Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban mengalami cedera serius di bagian kepala saat menjalankan aktivitas operasional di area pabrik.
Baca Juga:
Diduga Tanpa Identitas Perusahaan, Perkebunan Sawit Ratusan Hektare di Rohil Jadi Sorotan Publik
Korban sempat dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Awal Bros Bagan Batu untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, akibat luka yang dideritanya, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
Hingga saat ini, penyebab pasti kecelakaan kerja tersebut masih belum diketahui secara jelas. Awak media telah berupaya menghubungi pihak manajemen PKS PTPN IV Regional III Tanjung Medan guna memperoleh keterangan resmi terkait kronologi kejadian, penyebab insiden, serta langkah-langkah yang diambil perusahaan pascakecelakaan.
Baca Juga:
Polda Jambi Tegaskan Tidak Ada Tempat bagi Geng Motor Pelaku Kekerasan
Namun sampai berita ini diterbitkan, pihak manajemen belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi yang disampaikan.
Belum adanya penjelasan dari pihak perusahaan membuat sejumlah informasi terkait peristiwa tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak berwenang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hilir, Firdaus, S.E., M.I.P., saat dikonfirmasi pada Selasa (21/7/2026), menyampaikan bahwa pihaknya hingga kini belum menerima laporan resmi dari perusahaan terkait insiden tersebut.
"Sampai saat ini kami belum menerima laporan maupun keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait terjadinya kecelakaan kerja tersebut. Kami belum mengetahui rincian kronologi maupun penyebab pasti kejadiannya," ujar Firdaus.
Menurutnya, Disnaker akan melakukan langkah-langkah sesuai kewenangan setelah memperoleh laporan resmi dan hasil pemeriksaan dari petugas yang ditugaskan di lapangan.
"Kita menunggu keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun hasil pengecekan petugas kita di lapangan sebelum mengambil langkah selanjutnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Peristiwa ini kembali menjadi perhatian terkait pentingnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan industri, khususnya sektor perkebunan dan pengolahan kelapa sawit yang memiliki tingkat risiko kerja cukup tinggi.
Selain itu, keterbukaan informasi dari seluruh pihak terkait dinilai penting agar proses penelusuran penyebab kecelakaan dapat berjalan secara objektif dan memberikan kejelasan bagi keluarga korban maupun masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari manajemen PKS PTPN IV Regional III Tanjung Medan. Apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi dari pihak perusahaan, berita ini akan diperbarui sesuai perkembangan informasi yang diperoleh.
[Redaktur: Adi Riswanto]