RIAU.WAHANANEWS.CO, ROKAN HILIR — Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir memasang plang peringatan di dua lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukum mereka, Selasa (29/7/25). Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, ini merupakan langkah preventif dalam menekan potensi kebakaran hutan dan lahan yang kerap terjadi di Riau.
Didua lokasi pemasangan berada di Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, dengan koordinat 1°52'59.0"N 100°40'17.8"E
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah dan Warga Tanam Jagung Serentak Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Kepenghuluan Sungai Segajah, Kecamatan Kubu, dengan koordinat 2°03'53.8"N 100°31'39.9"E
Kegiatan dimulai pukul 11.00 WIB dan berakhir pada 14.00 WIB dalam situasi aman dan kondusif. Turut hadir dalam kegiatan tersebut pakar kebakaran hutan dan lahan dari IPB, Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr., yang ikut serta dalam pemasangan plang.
Selain itu, hadir pula Kasat Reskrim Polres Rohil AKP I Putu Adi Juniwinata, Kanit II Satreskrim Ipda Ivan Bayuaji Maulana, serta personel Unit II Satreskrim Polres Rohil, anggota Polsek Kubu, perwakilan pemerintahan desa setempat, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan masyarakat.
Baca Juga:
Kasus Penganiayaan di Bangko Berakhir Damai Melalui Mediasi Kepolisian
Kapolres Rohil menyampaikan bahwa pemasangan plang ini dilakukan di lokasi lahan terbakar yang masih dalam proses penyelidikan. Plang tersebut berisi larangan melakukan aktivitas apapun di area yang telah terbakar dan dinyatakan dalam proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan serta kegiatan perkebunan ilegal di kawasan hutan.
"Langkah ini kami ambil sebagai bentuk penegasan hukum sekaligus edukasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar," ujar Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni.
Ia menegaskan bahwa Kepolisian akan menindak tegas pelanggaran terhadap aturan tersebut karena berdampak serius terhadap lingkungan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat. Pemasangan plang ini juga diharapkan memberikan efek jera serta membantu penyidik dalam proses olah tempat kejadian perkara (TKP).