RIAU.WAHANANEWS.co, Rokan Hilir — Kepolisian Resor Rokan Hilir (Polres Rohil) berhasil mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Simpang Lecek, Kepenghuluan Sungai Segajah Makmur, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Seorang petani berinisial PW alias Pur (51) diamankan sebagai tersangka utama.
Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, memimpin langsung konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Rohil pada Sabtu, 3 Mei 2025, pukul 08.45 WIB. Ia didampingi oleh Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata, Kanit II Satreskrim Iptu Ridho Alfian Syahputra, Kasi Humas Ipda Dahri Iskandar Lubis, serta sejumlah pejabat dan personel Polres Rohil lainnya, termasuk awak media.
Baca Juga:
Serah Terima Jabatan Kapolsek Bagan Sinembah: Kompol Imron Teheri Digantikan AKP Bonardo Purba
PW diamankan oleh anggota Polsek Kubu atas dugaan melakukan pembakaran lahan di luar kawasan hutan (Area Penggunaan Lain/APL), berdasarkan temuan titik panas yang terpantau melalui Dashboard Lancang Kuning pada Rabu, 30 April 2025, pukul 18.00 WIB, dengan intensitas api sedang di koordinat 2.0740° N, 100.5602° E.
Pengecekan lapangan yang dilakukan pada pukul 19.00 WIB menemukan adanya tumpukan tanaman kering yang telah dibakar secara sengaja. Penyelidikan lanjutan mengarah pada identitas pelaku setelah seorang saksi bernama Iwan Juul mengungkapkan bahwa PW adalah pihak yang membakar lahan tersebut, meskipun telah diperingatkan karena kondisi angin yang kencang. Api kemudian membesar dan tidak terkendali.
PW mengakui perbuatannya saat diamankan dan kini telah ditahan bersama barang bukti berupa empat batang kayu bekas terbakar. Ia dijerat dengan Pasal 108 jo. Pasal 69 Ayat (1) huruf h jo. Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Baca Juga:
Personel Polres Rohil Lakukan Pengamanan Gereja untuk Kegiatan Ibadah Kenaikan Isa Almasih
Ancaman hukumannya meliputi pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
“Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen kami dalam upaya penegakan hukum serta pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Rokan Hilir. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar,” tegas AKBP Isa Imam Syahroni.
Redaktur: Sah Siandi Lubis
Sumber: Humas Polres Rohil