Riau.WahanaNews.co - Polres Rokan Hilir (Rohil) menggelar Apel Pasukan Operasi Zebra Lancang Kuning Tahun 2022 di Halaman Mabes Polres Rohil, Jalan Lintas Riau - Sumut Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Senin (4/9/2023).
Dalam kesempatan itu, apel dipimpin langsung oleh Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto yang diikuti oleh jajaran Polri. Turut hadir dalam giat apel, Kodim 0321/Rohil, Brimob Yon B Manggala Jonson, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rohil, Dinas Perhubungan Rohil dan Senkom Kabupaten Rohil.
Baca Juga:
Polres Rohil Ikuti FGD Bersama Jajaran Satlantas Polda Riau Bahas Hal Ini
Dalam amanatnya, Kapolres Andrian menyampaikan bahwa lalu lintas sebagai urat nadi kehidupan sangatlah penting dalam menunjang kehidupan suatu negara.
"Lalu lintas juga merupakan cerminan suatu negara, apabila lalu lintasnya tertib maka negara tersebut dapat dikatakan tertib, melihat dari hal tersebut, negara perlu pembenahan, baik dari mentalitas, sudut pandang, maupun kesadaran dan kepatuhan dalam berlalu lintas, Polri khususnya Polantas bersama pemerintah memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kesadaran kepatuhan masyarakat terhadap UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ," ujar kapolres, dikutip Senin (4/9/2023).
Ia menjelaskan, dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan mengamanatkan, kepolisian Negara Republik Indonesia bertanggung jawab atas terselenggaranya kegiatan dalam mewujudkan dan memelihara keamanan, ketertiban dan angkutan jalan.
Baca Juga:
14 Santriwati Ponpes Bidayatul Hidayah Ujung Tanjung Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia
Dalam rangka menciptakan kondisi keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas yang kondusif, maka Polri melaksanakan operasi kewilayahan bidang lalu lintas dengan sandi "Zebra Lancang Kuning 2023," yang akan dilaksanakan pada tanggal 4 - 17 September 2023 yang diselenggarakan secara serentak di seluruh Polda.
"Dengan mengedepankan kegiatan premetif, preventif dan didukung pola penegakan hukum lantas secara elektronik,Baik statis maupun mobile dan teguran simpatik dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas," ungkapnya.
Diketahui, berdasarkan data yang dimiliki Polri, jumlah kecelakaan lalu lintas pada pelaksanaan operasi Zebra Lancang Kuning tahun 2022 adalah sebanyak 11 kejadian.
Dimana hal itu mengalami penurunan sebanyak 11 kejadian atau sekitar 50 persen, apabila dibandingkan dengan periode yang sebelumnya tahun 2022 sebanyak 22 kejadian.
Adapun jumlah korban meninggal dunia pada pelaksanaan Operasi Zebra Lancang Kuning tahun 2022 adalah sebanyak 6 orang mengalami penurunan sebanyak 2 orang atau sekitar 25 persen dibandingkan periode yang sebelumnya di tahun 2021 sebanyak 8 orang.
"Untuk peningkatan pelanggaran lalu lintas dengan jumlah tilang pada operasi zebra lancang kuning tahun 2022 sebanyak 7.604 tindakan, sedangkan tahun 2021 sebanyak 4.478 tindakan, mengalami peningkatan sebanyak 3.126 tindakan atau naik sekitar 70 persen. Untuk tindakan Teguran pada tahun 2022 sebanyak 13.469 kali," paparnya.
Sedangkan, pada tahun 2021 sebanyak 10.983 kali, mengalami peningkatan sebanyak 2.486 kali atau naik sekitar 23 persen.
"Kita menyadari bahwa dalam mengatasi permasalahan bidang lalu lintas tersebut kita tidak bisa berdiam diri, melainkan dituntut untuk bertindak dan melakukan berbagai upaya dalam hal menciptakan pemerintahan yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara Kamseltibcar dimana pada tahun 2024 kita akan melaksanakan pemilu 2024," pungkasnya.
[Redaktur: Mega Puspita]