Pasal 50 Ayat (3) Huruf e melarang setiap orang menerima, membeli, atau menjual hasil hutan yang diketahui berasal dari kawasan hutan yang ditebang secara ilegal.
Pasal 78 Ayat (5) menyebutkan bahwa pelaku perdagangan kayu ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
Mengatur ketentuan legalitas pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan, termasuk prosedur perizinan yang harus dipenuhi untuk menghindari tindakan ilegal.
Baca Juga:
PT SIMP Gelar Mediasi dengan Koperasi TKBM Sinembah Jaya Abadi Rohil
Masyarakat berharap agar Kapolres Rokan Hilir segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan dugaan praktik jual beli kayu ilegal yang berlangsung di wilayah Bagan Sinembah. Selain merugikan negara, aktivitas ilegal ini juga berpotensi merusak ekosistem hutan dan mengancam keberlanjutan lingkungan di Riau.
[Redaktur: Sah Siandi Lubis]