Seharusnya petugas PLN memberikan teguran kepada sipemilik pemilik kabel tersebut, dan apabila bila dalam jangka waktu tertentu, peringatan dari PLN tidak juga di indahkan, maka pihak PLN dapat mengambil tindakan tegas misalnya melalui jalur HUKUM.
Untuk para pelaku pemasang kabel secara ilegal, yang selama ini telah memanfaatkan dan menggunakan tiang listrik milik PLN tanpa izin, dikhawatirkan jika hal ini dibiarkan dalam jangka panjang, maka akan berpotensi dapat mengancam keselamatan masyarakat umum.
Baca Juga:
DLH Rohil Gelar Sosialisasi Gerakan Peduli Berbudaya Lingkungan Hidup Di MTS Al-Mujahidin Dusun Bhakti
[Redaktur : Sah Siandi Lubis]