Riau.WahanaNews.co - Tim Penyisik Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak telah memblokir aset milik Suparmin, tersangka korupsi pupuk subsidi di Kecamatan Kerinci Kanan, Siak, Riau, yang merugikan negara Rp5,4 miliar.
Mantan ASN Dinas Pertanian Siak ini dikabarkan memiliki harta belasan miliaran rupiah. Bahkan dari informasi yang beredar, Bacaleg DPRD Riau dari Partai Golkar ini ingin mengalihkan aset-asetnya agar tidak tercium jaksa.
Baca Juga:
Jaksa Tolak Pleidoi, Kuasa Hukum Supriyani Tetap Yakin Akan Putusan Bebas
Kebun sawit yang didatanginya bersama Kapolsek Bungaraya, AKP Selamet, pada Sabtu (14/10) lalu itu disinyalir salah satu aset yang akan dialihkan. Sayangnya, video kedatangan mereka ke sana viral hingga AKP Selamet berujung diperiksa Porpam.
Namun, Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Tri Anggoro Mukti, enggan menjawab lebih jauh terkait hal itu. "Soal isu upaya pemindahan aset ke orang lain, kita belum dapat memastikannya," kata Tri Anggoro kepada awak media, Rabu (18/10).
Kendati begitu, Tri Anggoro mengaku pihaknya telah memonitor bahkan memblokir aset-aset tersangka agar tidak dialihkan dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga:
Jaksa Bidik Proyek PSU Milik Suku Dinas PRKP Jakarta Pusat
"Kita sudah monitor dan melakukan tindakan seperti penyitaan serta pemblokiran. Jadi kita tak perlu khawatir kalau tersangka berniat mengalihkan aset-asetnya," kata Tri Anggoro, dikutip Kamis (19/10/2023).
"Contohnya, aset yang berada pada tersangka MY yang diduga istri sirinya dan istri-istri lainnya juga sudah kita monitor. Jadi, kita tak perlu khawatir lagi kalau ada rencana pengalihan aset," pungkasnya.
[Redaktur: Mega Puspita]