Riau.WahanaNews.co | Persoalan sampah yang sering tidak terangkut di Kota Pekanbaru, Riau terus saja tidak teratasi, padahal anggaran yang dikeluarkan sangat besar, yakni Rp60 miliar per tahun untuk dua perusahaan asal Jakarta.
Karena sistem kontrak tersebut tidak efektif, sebaiknya pengelolaan sampah diserahkan ke pihak ketiga sehingga bisa mendapatkan nilai tambah.
Baca Juga:
Pemkab Bantul Bangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu untuk Kemandirian Pengelolaan
Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani mengungkapkan, sebaiknya Pemko Pekanbaru menjalin kerjasama pengelola sampah dengan pihak ketiga.
Kerjasama itu akan saling menguntungkan karena minim biaya, sementara sampah bisa diolah menjadi produk bernilai jual.
"Karena sistem kerjasama, tidak memberatkan APBD, karena sampah ini memiliki nilai ekonomis dan kinerja pihak ketiga juga pasti lebih baik karena penghasilan mereka berdasarkan pelayanan dan retribusi," katanya.
Baca Juga:
Pantas Nainggolan Dukung Retribusi Layanan Kebersihan Jakarta, Cek Tarifnya
Jika sistem kerjasama bisa diterapkan oleh Pemko Pekanbaru kepada pihak swasta, puluhan miliar yang digunakan untuk membayar jasa pihak ketiga ini bisa dialihkan untuk penguatan UMKM.
Dijelaskan, Pemko Pekanbaru bukan kali ini saja menjalin kerjasama dengan dua perusahaan asal Jakarta, PT Samhana dan Godang Tua, melainkan kedua perusahaan ini sudah menjadi rekanan Pemko Pekanbaru sejak tahun 2018.
"Jika dibandingkan dari tahun sebelumnya ini masih jalan ditempat, pengeluaran Pemko Pekanbaru tidak sebanding dengan hasil dari kinerja dua perusahaan ini," ucap politisi PKS ini.
Hamdani menjelaskan hingga saat ini Anggota DPRD Pekanbaru masih menerima aduan dari masyarakat yang mengeluhkan lambannya pengangkutan sampah, terutama yang ada di pemukiman masyarakat.
"Jangan sampai sampah malah membusuk dan menimbulkan penyakit, DLHK juga harus memberikan peringatan dan menekan pihak ketiga ini agar bekerja lebih maksimal," tegasnya.[gab]