Riau.WahanaNews.co - Wilayah Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) diduga jadi lokasi Gelanggang Judi Sabung Ayam.
Lokasi gelanggang perjudian sabung ayam itu diketahui tepatnya berada di Jalan Bawal, RT 005 RW003, Kepenghuluan Panipahan.
Baca Juga:
Siswa MAN 1 Rokan Hilir Harumkan Nama Madrasah di Ajang Festival Lagu Religi Tingkat Kabupaten
Adapun gelanggang sabung ayam tersebut terbilang beroperasi antar provinsi. Pasalnya, menurut keterangan warga, para pemain yang datang di lokasi tersebut ada yang berasal dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
"Memang gelanggang sabung ayam tersebut terbilang kebal hukum. Pemainnya saja ada yang dari Sumut, mereka bebas sekali bermain tanpa ada rasa takut sama polisi," ungkap salah seorang warga yang enggan mengungkapkan namanya, Selasa (12/9/2023).
Berdasarkan informasi yang diperoleh tim di lapangan, lokasi gelanggang sabung ayam itu dikelola oleh salah seorang etnis Tionghoa yang ada di Kepenghuluan Penipahan dan menjadikan gudang milik Koperasi sebagai gelanggang judi.
Baca Juga:
Kasus Perundungan Siswa SD di Riau, Kementerian HAM Pastikan Keadilan dan Evaluasi Sekolah
Sementara, hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Palika, AKP Heppy Yendri belum memberikan tanggapannya saat dikonfirmasi awak media.
[Redaktur: Mega Puspita]