RIAU.WAHANANEWS.CO, Indragiri Hulu, -
Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta praktik pungutan liar (pungli) di SD Negeri 024 Hulu Peladangan, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, kian mencuat ke permukaan. Sejumlah wali murid dan seorang mantan guru honorer mengungkapkan adanya pungutan berulang kepada orang tua siswa, dugaan intimidasi, hingga indikasi kejanggalan penggunaan dana BOS yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah per tahun.
Baca Juga:
Diduga Akibat Terlalu Vokal Bongkar Kejanggalan Dana BOS, Guru 14 Tahun Mengabdi Dirumahkan, Kepsek SDN 024 Hulu Peladangan Bungkam
Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku, sejak sekolah tersebut berdiri, orang tua siswa kerap dibebani berbagai pungutan yang dinilai tidak memiliki dasar yang jelas.
"Sejak awal berdiri sampai sekarang, wali murid selalu dibebani banyak pungutan. Mulai dari Lembar Kerja Siswa (LKS), ekstrakurikuler, kegiatan keagamaan, sampai uang pembangunan gedung. Ini sudah lama kami sampaikan ke Dinas Pendidikan, tapi seolah tidak ada tindak lanjut,” ujarnya, Selasa (27/1/2026).
Ia juga menyoroti mekanisme pengambilan keputusan yang dinilai tidak partisipatif. Salah satunya saat rapat pengadaan mobiler (meja dan kursi belajar) dengan total kebutuhan dana disebut mencapai Rp63 juta.
Baca Juga:
Diduga Pungli Berkedok Seragam dan Uang Pembangunan, SMKN 1 Seberida Tuai Sorotan, Kepsek Masih Bungkam
“Jumlah siswa hampir 500 orang, tapi rapat hanya dihadiri sekitar 30 wali murid. Saya usulkan minimal 60 persen wali murid hadir agar keputusan sah dan adil, tapi tetap dipaksakan,” tambahnya.
Lebih jauh, wali murid tersebut mengaku mendapat tekanan dari ketua komite sekolah, berinisial BS, setelah menyatakan penolakan terhadap hasil rapat.
“Saya dipertanyakan, datang sebagai wali murid atau LSM. Bahkan di depan umum saya disebut sebagai pengacau. Padahal saya hadir membawa undangan resmi. Ironisnya, rapat yang minim peserta itu tetap memutuskan pungutan Rp150 ribu per siswa,” ungkapnya.
Dugaan kejanggalan juga datang dari Elvina Megawati Tampubolon, mantan guru honorer yang telah mengabdi selama 14 tahun di sekolah tersebut. Ia menduga dirinya “dirumahkan” karena ikut mempertanyakan pengelolaan dana BOS.
“Dari gaji Rp150 ribu per bulan saya mengabdi di sekolah itu. Awalnya hanya soal pembelian nasi bungkus yang jumlahnya tidak sesuai. Dari situ kami mulai mempertanyakan dana BOS,” katanya.
Elvina menuturkan, sempat muncul pengakuan internal terkait dugaan pengadaan fiktif dan penyalahgunaan dana hasil swadaya wali murid.
“Bendahara BOS saat itu sempat menyebut sofa yang dibeli diduga fiktif karena diambil dari rumah kepala sekolah. Bahkan dana sekitar Rp40 juta dari pungutan pembangunan ruang kelas disebut digunakan kepala sekolah. Tapi pernyataan itu kemudian dibantah sendiri oleh bendahara, dan kami justru dianggap menebar fitnah,” jelasnya.
Dengan jumlah siswa sekitar 475 orang, SDN 024 Hulu Peladangan diperkirakan mengelola Dana BOS sekitar Rp450 juta per tahun. Jumlah tersebut sejatinya diharapkan mampu menutup kebutuhan operasional dasar sekolah tanpa membebani wali murid dengan pungutan tambahan.
Mencuatnya berbagai dugaan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan Dinas Pendidikan, Inspektorat Daerah, hingga Aparat Penegak Hukum (APH). Terlebih, laporan wali murid disebut telah disampaikan sebelumnya, namun belum terlihat adanya langkah konkret atau transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah, ketua komite, maupun Dinas Pendidikan setempat belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi guna memenuhi prinsip keberimbangan berita.
Kasus ini menegaskan pentingnya audit terbuka dan independen atas pengelolaan Dana BOS, serta perlindungan bagi wali murid dan tenaga pendidik yang menyampaikan kritik. Dana pendidikan adalah hak siswa, bukan ruang abu-abu yang dapat dikelola tanpa akuntabilitas.
[Redaktur: Adi Riswanto]