Riau.WahanaNews.co - Dua pekerja yang menjadi terdakwa atas tuduhan melakukan eksploitasi hutan di Kawasan Tanam Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang terletak di Lubuk Kembang Bunga, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan akhirnya bebas.
Kedua terdakwa tersebut, ialah Junior Horas Simamora dan Anggiat Simamora yang akhirnya bisa bernafas lega setelah terbukti tidak bersalah atas tuduhan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga:
Antusiasme Masyarakat Menggala 5 Sambut dan Dukung Afrizal Sintong dan Sepenuhnya.
Sebelumnya diketahui, kedua terdakwa sempat ditangkap oleh tim gabungan dari Gakum dan aparat Kepolisian Polda Riau, TNI dan BKSDA atas dugaan merambah hutan di kawasan TNTN dengan membawa alat berat dan tidak memiliki izin pada 17 Februari 2023 silam.
Selanjutnya, Kantor Pengacara Radja Thua yang menjadi tim kuasa hukum dari pihak kedua terdakwa pun akhirnya mengumpulkan dan menyerahkan bukti bahwa kedua kliennya yang menjadi terdakwa itu tidak bersalah.
"Jadi, kedua terdakwa itu justru merupakan korban dari pengusaha lokal yaitu Harianja. Dimana keduanya hanya melakukan perintah dari saudara Harianja untuk menyewa alat berat," ujar salah satu tim kuasa hukum, Martin Simamora, dikutip Senin (21/8/2023).
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Rohil Amankan Narkoba di Penginapan Anggrek Bagan Sinembah
Martin menegaskan bahwa kedua terdakwa murni hanya seorang pekerja dan bukan pemilik lahan serta pemilik alat berat, apalagi hendak merambah hutan di kawasan TNTN.
Martin juga menyatakan bahwa lokasi penangkapak kedua terdakwa telah beralih fungsi menjadi lahan tanaman kelapa sawit masyarakat yang mana sawit tersebut sudah di panen dan tidak ada larangan terhadap para petani untuk melakukan aktivitas di area tersebut.
Sementara, salah satu tim penasehat hukum, Purnama Harmonis Lase menyatakan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan keadilan bagi masyarakat kecil yang tertindas dan menjadi korban atas pengusaha yang tidak bertanggungjawab jawab.