Riau.WahanaNews.co - Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Anugerah Agro Sawit Perkasa (AASP) diduga kuat telah menguasai kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) yang terletak di Kepenghuluan Bagan Sinembah Barat, Kecamatan Bagan Sinembah Raya (Basira) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau.
Sebelumnya, mahasiswa yang tergabung dalam wadah Gerakan Mahasiswa Peduli Riau (GMPR) telah melakukan Audensi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, Jumat (8/9/2023) lalu.
Baca Juga:
Polres Rokan Hilir Gelar Shalat Gaib untuk Tiga Personel Polri yang Gugur di Lampung
Namun hingga saat ini, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Provinsi Riau tak juga mengambil tindakan apapun terkait informasi yang berkembang di media sosial maupun media online.
Ketua GMPR, Ali Jung Jung Daulay kepada awak media mengatakan bahwa pihaknya sendiri telah menindaklanjuti pengajuan surat permohonan audensi dengan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Selasa (5/9/2023) lalu.
Dalam audensi itu, Ali Jung Jung mangatakan bahwa pihak DLHK Provinsi Riau mengaku akan melakukan pemanggilan terhadap pihak managemen perusahaan.
Baca Juga:
Masalah Sampah di Bagan Batu Tak Kunjung Teratasi, Warga Keluhkan Minimnya Solusi Pemerintah
"Kita sudah berbincang-bincang dengan DLHK Riau dan mereka menyampaikan ke kita bahwa mereka akan memanggil pihak managemen perusahaan PKS PT AASP terkait persoalan ini," kata Ali, dikutip Rabu (20/9/2023).
Lebih lanjut, Ali juga mengatakan, dalam persoalan ini bukan hanya tentang legalitas Perusahaan PKS PT AASP yang diduga berdiri dalam Kawasan Hutan Konvensi, namun termasuk juga dengan Izin Bangunan (IMB) dan juga Izin Lingkungan Hidupnya.
"Secara visual, pihak DLHK Riau mengakui bahwa PKS PT AASP masuk dalam Kawasan Hutan, untuk itu mereka akan melakukan pemanggilan terhadap managemen perusahaan dan akan melakukan koordinasi dengan instansi-instasi yang terkait dalam hal ini, terutama instansi yang berada di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil)," terangnya.