Riau.WahanaNews.co - Dalam kasus yang melibatkan seorang buruh harian lepas (BHL) berusia 24 tahun di Kelurahan Bagan Barat, Kabupaten Rohil, Provinsi Riau, seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial S melaporkan tindakan tidak senonoh oleh tunangan adiknya yang masih berusia 16 tahun. Kejadian ini menyebabkan pelaku, yang memiliki inisial A, diamankan oleh pihak berwajib.
Kasus ini pun kemudian diselidiki oleh Unit Reskrim Polsek Bangko Polres Rohil setelah laporan dari IRT S. Korban mengalami cedera serius dan rasa sakit di perut, yang kemudian mengungkapkan perbuatan cabul yang dilakukan oleh tunangannya pada bulan Juni 2023. Hasil penyelidikan dan interogasi saksi-saksi menguatkan dugaan terhadap pelaku.
Baca Juga:
Sempat Melarikan Diri, Polisi Tahan Petugas Damkar yang Cabuli Anak Kandung
Tersangka A mengakui telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban sebanyak dua kali di lokasi yang berbeda. Dia mengklaim bahwa tindakannya dilatarbelakangi oleh sakit hati dan tekanan untuk segera menikahi korban, meskipun korban belum cukup umur.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, dan pihak berwajib telah mengamankan barang bukti, termasuk hasil visum dan pakaian korban. Penegakan hukum akan terus dilanjutkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
[Redaktur: Mega Puspita]