RIAU.WAHANANEWS.CO Pekanbaru — Alokasi dana pemeliharaan sarana dan prasarana SMA Negeri 5 Pekanbaru pada tahun 2024 mencuri perhatian. Sekolah yang berlokasi di Jalan Bawal No. 43 tersebut tercatat mengelola dana pemeliharaan hampir Rp1 miliar yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun, temuan di lapangan menunjukkan masih adanya fasilitas yang rusak, termasuk beberapa kaca jendela yang pecah dan belum diperbaiki hingga tahun 2025 .
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai efektivitas penggunaan anggaran, terlebih karena pemeliharaan sarana prasarana merupakan salah satu prioritas utama pembiayaan pendidikan. Masyarakat dan sejumlah pihak menilai bahwa dengan dana sebesar itu, sudah seharusnya kondisi sekolah berada dalam keadaan optimal dan layak pakai.
Baca Juga:
Ribuan Warga Padati Drag Bike Polda Riau, Upaya Hapus Balapan Liar di Jalanan
Diketahui besaran Dana BOS Tahun Anggaran 2024 dengan jumlah siswa penerima sekitar 1.400 orang. Total dana BOS yang terserap mencapai Rp2,1 miliar. Meski demikian, muncul dugaan bahwa pemanfaatan anggaran tidak sepenuhnya terlihat pada kondisi fisik sekolah.
Upaya konfirmasi dilakukan secara tertulis kepada pihak sekolah. Zahar, Kepala SMA Negeri 5 Pekanbaru, memberikan respons singkat dan mengarahkan awak media untuk bersilaturahmi.
"Pak Adi datang ajalah ke sekolah, kan sudah tahu dengan pimpinan dan bendahara juga, sudah pernah silaturahmi,” tulisnya singkat pada Kamis (27/11/2025).
Baca Juga:
Korban Arisan Bodong Mengadu ke Polda Riau: Berharap Segera Ditindaklanjuti
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan penjelasan resmi terkait rincian penggunaan anggaran pemeliharaan tersebut. Awak media masih menunggu kesempatan untuk melakukan klarifikasi langsung, termasuk meninjau dokumen pertanggungjawaban dan memverifikasi kondisi fasilitas secara menyeluruh.
Transparansi penggunaan dana pendidikan, termasuk dana pemeliharaan sarana dan prasarana yang bersumber dari Dana BOS, merupakan kewajiban yang diatur dalam regulasi nasional. Oleh karena itu, publik berhak mengetahui apakah anggaran yang dikelola sudah sesuai peruntukannya dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi peserta didik.
Kasus seperti ini semakin menegaskan pentingnya pengawasan bersama, baik dari orang tua, masyarakat, maupun lembaga pengawas, agar dana pendidikan benar-benar digunakan untuk memperbaiki kualitas layanan sekolah, bukan sekadar angka dalam laporan.