RIAU.WAHANANEWS.CO, Kuantan Singingi -
Aktivitas quarry dan galian C jenis batu cadas sejenis krokos yang diduga beroperasi secara ilegal selama bertahun-tahun kembali menjadi sorotan publik. Kegiatan tersebut terpantau berlangsung di wilayah Desa Cengar hingga Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, Selasa (13/01/2026).
Baca Juga:
Bandara Sam Ratulangi Manado Beroperasi Normal Setelah Ditutup Abu Vulkanik
Berdasarkan laporan sejumlah warga setempat, aktivitas galian tersebut telah lama dikeluhkan dan Sebelumnya beberapa kali diberitakan media. Pada Minggu, 11 Januari 2026, tim media kembali menemukan aktivitas tersebut masih beroperasi. Dalam rekaman video yang diperoleh, terlihat sejumlah mobil colt diesel serta alat berat jenis ekskavator sedang melakukan kegiatan penggalian dan pengangkutan material batu cadas.
Rekaman video tersebut kemudian diteruskan kepada Athia, wartawan sekaligus redaksi media IntelijenJenderal.com, dan diunggah ke akun TikTok milik redaksi. Tak lama setelah video tersebut menjadi viral, sekitar pukul 16.27 WIB, masuk sebuah panggilan telepon dari nomor tidak dikenal (+62 823 8532 28xx).
Penelpon tersebut mengaku bernama Gepeng, yang disebut-sebut oleh warga sebagai sosok big bos dalam aktivitas galian C tersebut. Dalam percakapan itu, Gepeng mempertanyakan alasan video tersebut diviralkan dan diduga menawarkan imbalan kepada redaksi.
Baca Juga:
Diduga Lokasi Judi Desa Bandar Purba di Karo Terus Beroperasi
“Bang, kenapa itu Abang viralkan, kalau butuh uang rokok tinggal bilang saja,” ujar Gepeng dalam percakapan tersebut.
Menanggapi hal itu, redaksi menegaskan bahwa video tersebut merupakan hasil temuan tim lapangan dan menolak segala bentuk permintaan yang berpotensi mencederai independensi jurnalistik.
“Maaf bang, temuan itu berdasarkan hasil tim kami dan tidak bisa saya kabulkan,” tegas Athia.
Percakapan tersebut berlanjut dengan adanya tawaran pertemuan atau pengiriman uang melalui transfer, namun kembali ditolak oleh redaksi.
Pada Senin, 12 Januari 2026, sejumlah warga kembali menyampaikan keterangan kepada redaksi bahwa aktivitas galian C tersebut diduga dikelola oleh inisial Gepeng selaku pemilik utama, dengan mengoperasikan beberapa unit alat berat.
Menurut keterangan warga, material batu cadas hasil galian dijual baik di dalam wilayah Kabupaten Kuantan Singingi maupun ke luar daerah, termasuk ke Kabupaten Indragiri Hulu. Harga penjualan disebut mencapai sekitar Rp2.200.000 per truk, dengan muatan sekitar 10 paket atau ±11 ton. Aktivitas pengangkutan disebut dapat mencapai puluhan truk per hari.
Warga juga mengungkapkan bahwa material batu cadas tersebut diduga digunakan untuk kepentingan proyek perusahaan tertentu. Meski aktivitas ini telah lama menjadi sorotan berbagai pihak, warga menilai pengawasan dan penindakan dari aparat penegak hukum terkesan melemah, sehingga kegiatan tersebut terus berlangsung.
Warga menduga aktivitas tersebut dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dan berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Dampak dari aktivitas galian C ilegal tersebut antara lain. Kerusakan lahan dan lingkungan, Gangguan ekosistem dan sumber air, Kerugian negara akibat hilangnya potensi pendapatan daerah. Sementara itu, keuntungan dari aktivitas tersebut diduga hanya dinikmati oleh segelintir pihak, seperti pemilik usaha dan pemilik alat berat.
Redaksi menilai bahwa praktik yang berlangsung dalam jangka waktu lama sulit terjadi tanpa adanya pembiaran, meskipun dugaan keterlibatan pihak tertentu tetap memerlukan pembuktian secara hukum.
Redaksi menegaskan akan terus menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional, independen, dan berimbang, serta mendorong aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini belum terbukti secara hukum. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak-pihak terkait. "Sumber Tim Wartawan inteljen" Athia.
[Redaktur: Adi Riswanto]