Riau.WahanaNews.co - Heru Sadmoko didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Bernardus Tamba dan Wakil Ketua Dua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Ria Setiawan Nasution memasang plang kepemilikan lahan seluas 14 hektar di Kepenghuluan Bakti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Senin (9/10/2023).
Pemasangan plang tersebut dilakukan berdasarkan surat penyerahan atau ganti rugi yang sebelumnya dibayarkan oleh Heru Sadmoko kepada M. Jamal, pemilik tanah sebelumnya. Ganti rugi ini telah dilakukan pada tanggal 3 September 2005 dalam bentuk 7 surat ganti rugi.
Baca Juga:
Antusiasme Masyarakat Menggala 5 Sambut dan Dukung Afrizal Sintong dan Sepenuhnya.
Heru Sadmoko mengungkapkan kepada awak media bahwa ada orang yang diduga selama ini telah menguasai lahan kebun sawit yang sebenarnya miliknya.
Kuasa hukum Heru Sadmoko, Bernardus Tamba, menjelaskan bahwa dirinya mendampingi kliennya dalam upaya hukum untuk mempertahankan lahan yang diyakini sebagai milik Heru Sadmoko.
Sementara itu, keluarga Sitorus Cs yang juga mengklaim tanah tersebut sebagai milik orang tua mereka belum dapat menunjukkan surat kepemilikan.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Rohil Amankan Narkoba di Penginapan Anggrek Bagan Sinembah
Wakil Ketua Dua MPC PP Rohil, Ria Setiawan Nasution alias Wawan, memberikan saran agar mereka menunjukkan surat tersebut, tetapi keluarga Sitorus Cs menyatakan bahwa mereka akan melakukannya di kantor kepolisian.
[Redaktur: Mega Puspita]