Riau.WahanaNews.co - Lagi-lagi, ceceran tanah di Jalan Lintas Riau - Sumut, khususnya di Kepenghuluan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), memakan korban.
Diketahui, ceceran tanah yang berasal dari aktivitas pengangkutan Tanah Timbun (Tatim) oleh PT Perusahaan Gas Negara (PGN) sebagai subkontraktor PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di daerah tersebut pun bukanlah hal baru bagi masyarakat.
Baca Juga:
Soroti Kinerja PT SPRH : Plt Bupati Rohil Tuntut Transparansi dan Setoran PAD Segera
Sebelumnya, pada sekitar Juli 2023, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rohil turun ke lokasi penggalian karena adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas tersebut.
Namun, karena izin lingkungan telah dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka proyek dapat berjalan tanpa hambatan.
DLH Rohil kemudian melanjutkan laporan masyarakat ke penegak hukum KLHK melalui Balai Pengamanan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Seksi II BPPHLHK Sumatera SW II Pekanbaru.
Baca Juga:
Afrizal Sintong: Program Unggulan Kami Berobat Gratis, BPJS Tenaga Kerja dan Pasar Murah
Pada Desember 2023, tim Gakkum BPPHLHK Sumatera SW II Pekanbaru turun ke lokasi untuk melakukan verifikasi lapangan.
Carlos Roshan, selaku Kabid Penataan DLH Rohil menyatakan bahwa, hasil verifikasi tim Gakkum menunjukkan bahwa ceceran tanah tersebut terbukti menimbulkan dampak lingkungan yang mengganggu keselamatan masyarakat.
Oleh karena itu, pihaknya akan merekomendasikan penerapan sanksi administratif melalui Direktorat Jenderal Gakkum KLHK.