Riau.WahanaNews.co - Bersama Unsur Pimpinan Kecamatan (upika) setempat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berupaya menertibkan para pedagang yang menggunakan bahu jalan di Jalan Lintas Kota Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Kasatpol PP, Syafnurizal saat dikonfirmasi awak Wahana News melalui Via WhatsApp, Senin (27/5/2024) menyebutkan, setelah berkoordinasi dengan Upika setempat dan melakukan peninjauan juga serta memberikan himbaun kepada para pedagang di Kota Bagan Batu pada 16 Mei lalu.
Baca Juga:
Antusiasme Masyarakat Menggala 5 Sambut dan Dukung Afrizal Sintong dan Sepenuhnya.
“Seminggu setelah berita ini terbit, kami akan melakukan pemanggilan terhadap para pedagang, untuk mengedukasi agar dalam berdagang dan mencari nafkah tidak harus mengganggu ketertiban umum," ujar Syafnurizal.
“Karena kita harus tetap menegakkan peraturan Daerah (Perda) yang ada Dikabupaten Rokan hilir, yang tercantum dalam, Perda No. 3 THN 2014,” sambungnya.
Adapun kata dia, hal itu telah di atur dalam peraturan daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir, [Perda No. 3 THN 2014] Pasal 7, Ayat (2)
Jalur lalu lintas diperuntukkan lalu lintas umum dan trotoar diperuntukkan pejalan kaki.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Rohil Amankan Narkoba di Penginapan Anggrek Bagan Sinembah
Sementara, Pasal 10, Ayat (1) menyebut, Setiap orang/Badan hukum Dilarang menimbun atau meletakkan barang dagangannya Di trotoar atau badan tepi jalan umum.
Selanjutnya, Pasal 20, Ayat (1) menurutnya, Setiap orang atau badan/badan hukum dilarang melakukan usaha di
jalan, trotoar, jalur hijau, taman, bantaran sungai dan tempat umum lainnya kecuali yang diizinkan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
“Walau begitu, kita akan melaksanakan penertiban kepada para pedagang yang menggunakan bahu jalan di kota Bagan Batu tersebut dengan cara yang humanis, agar tidak terjadi kesalahpahaman dan kericuhan saat dilakukan penertiban kelak," pungkasnya.
[Redaktur: Mega Puspita]