RIAU.WAHANANEWS.CO, Rokan Hilir – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) selenggarakan rapat untuk menyikapi perselisihan antara dua kubu Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di Kabupaten Rohil. Keributan tersebut melibatkan kubu yang dipimpin oleh Fuad dan kubu yang dipimpin oleh Ahmad DS, terkait aktivitas bongkar muat di PT Wings, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, pada 8 Maret 2025 lalu.
Rapat berlangsung di lantai 4 Kantor Bupati Rokan Hilir pada Senin (10/3/2025) dan dipimpin oleh Wakil Bupati Rokan Hilir, Jhonny Charles. Hadir dalam rapat tersebut antara lain Kepala Disnaker Rohil, Firdaus; Tim Ahli Disnaker Provinsi Riau, Rinda Situmorang; Danramil Bagan Batu; Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Imron Teheri; Kapolres Rokan Hilir; AKBP Isa Imam Syahroni, Camat Bagan Sinembah, Ahmad Atin, serta perwakilan dari kedua kubu FSPTI-KSPSI.
Baca Juga:
Perwakilan PT SIA Berikan Klarifikasi Terkait Pemberitaan Bantuan Sembako di Bakti Makmur
Setelah mendengarkan keterangan dari para pihak, Wakil Bupati Rokan Hilir, Jhonny Charles, menginstruksikan kepada Tim Ahli Disnaker Provinsi Riau, Rinda Situmorang, untuk menindaklanjuti dan memberikan penjelasan untuk menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir, Jhonny Charles juga meminta "Kepada para pihak pekerja agar menjaga kenyamanan para investor dalam berinvestasi di perusahaan yang ada di Kabupaten Rokan Hilir yang dapat mempengaruhi aset daerah," ujarnya.
Dalam keputusan yang disampaikan oleh Tim Ahli Disnaker Provinsi Riau, Rinda Situmorang, memutuskan bahwa berdasarkan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) antara PT Pekanbaru Distribusindo dengan CV Karunia Kasih Utama Sukses—di mana PT Pekanbaru Distribusindo yang merupakan vendor dari PT Wings, serta penunjukan F.SPTI Bahtera Makmur yang dipimpin oleh Ahmad D.S. oleh CV Karunia Kasih Utama Sukses, maka KKB tersebut tidak dapat dibatalkan.
Baca Juga:
Penjabat Wali Kota Pontianak Umumkan UMK 2025 Sebesar Rp3.024.820
Tim Ahli Disnaker Provinsi Riau juga menyebutkan bahwa pencatatan yang ada di Disnaker tidak bisa dijadikan tolak ukur sebagai keputusan tetap.
Dengan demikian, Tim Ahli Disnaker Provinsi Riau memutuskan bahwa FSPTI-KSPSI yang dipimpin oleh Ahmad DS. adalah pihak yang berhak mengerjakan kegiatan bongkar muat di PT Wings.
Keputusan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur hubungan kerja dan perjanjian kerja bersama, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang penggunaan tenaga kerja dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Wakil Sekretaris kubu Ahmad DS, di Kabupaten Rohil, Juda Tobing, menyampaikan kepada Wahana News bahwa dalam rapat tersebut, Jhonny Charles juga meminta kubu FSPTI-KSPSI pimpinan Fuad untuk tidak menciptakan keributan yang dapat mengganggu pekerjaan bongkar muat di PT Wings, agar hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan di Kabupaten Rokan Hilir dapat berjalan lancar.
Ahmad DS, mengimbau kubu FSPTI-KSPSI yang dipimpin oleh Fuad agar tidak lagi menciptakan keributan dan lebih mematuhi peraturan yang berlaku.
"Mari sama-sama kita ikuti aturan yang ada, jangan bertindak sesuka hati," ujar Ahmad DS.
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan ke depan situasi di PT Wings tetap kondusif dan aktivitas bongkar muat dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum serta perjanjian yang telah disepakati.
[Redaktur: Sah Siandi Lubis]