Kasubdit Pengendalian Penggunaan Kawasan Hutan, Tuti Mariati mengungkapkan ada beberapa hal yang perlu dipenuhi Pemkab Bangka Barat sebelum KLHK dapat mengeluarkan izin terkait penggunaan kawasan hutan.
"Jadi untuk (pembangunan) jalan, kami akan memberi waktu satu tahun untuk pihak Pemkab agar memenuhi persyaratan- persyaratan terkait pembuatan komitmen. Komitmen ini harus dijalankan, sehingga pembangunan di atasnya bisa dilaksanakan. Setelah itu baru persetujuan penggunaan bisa kami keluarkan," ungkap Tuti Mariati.
Baca Juga:
Jelang Imlek, Polisi Bangka Barat Lakukan Penyisiran Tempat Ibadah
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D), Helwanda, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bangka Barat akan mengikuti panduan yang diberikan oleh KLHK untuk mendukung percepatan pembangunan sarana dan prasarana menuju KIPT Tanjung Ular.
"Kami berencana melakukan perubahan pada tahun 2024 agar dapat mendukung percepatan tersebut. Insya Allah, tahun depan Balai akan segera memulai pembangunan jalan. Oleh karena itu, kami harus menyelesaikan hal-hal yang diperlukan sebelum pembangunan jalan dimulai," ungkapnya.
Helwanda menjelaskan bahwa jalan yang akan dibangun akan memotong jarak yang sebelumnya berkelok-kelok dari Kota Mentok.
Baca Juga:
Ngeri! Pekerja Tambang Timah Tewas Tertimbun Tanah
"Yang jelas, kami akan mengikuti arahan dari Kementerian yang menekankan perlunya percepatan. Rencananya, anggaran untuk proyek ini akan disiapkan melalui perubahan anggaran tahun 2024," pungkasnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]