RIAU.WAHANANEWS.CO – Rokan Hilir
Kesabaran masyarakat Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, tampaknya telah mencapai batas. Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang dilaporkan sejak 2025 hingga kini belum menunjukkan titik terang. Kondisi ini justru memunculkan kesan adanya tarik-ulur penanganan, bahkan dugaan pengaburan informasi oleh pihak Inspektorat Rohil.
Baca Juga:
Dugaan Kejanggalan Program Pembangunan MCK di Teluk Merbau, Warga Soroti Pekerjaan Belum Rampung dan Aliran Dana
Laporan masyarakat yang sebelumnya telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil sempat ditindaklanjuti melalui perintah audit kepada Inspektorat, khususnya Bidang Inspektur Pembantu (Irban) V. Namun, lebih dari satu tahun berlalu, hasil audit tersebut tak kunjung dipublikasikan maupun disampaikan secara transparan kepada publik.
Pada Kamis (9/4/2026), masyarakat pelapor kembali mendatangi kantor Inspektorat Rohil untuk menanyakan perkembangan. Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Inspektorat bersama Irban V, Rusmailis, menyatakan bahwa hasil audit telah diserahkan ke pihak Kejari Rohil.
Namun, pernyataan tersebut justru berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Saat masyarakat mendatangi Kejari Rohil, pihak Kasubsi Penyidikan, Mangantar Siregar, menegaskan bahwa pihaknya belum pernah menerima dokumen hasil audit dimaksud.
Baca Juga:
Dana Cair, MCK Tak Kunjung Berdiri: Warga Kubu Soroti Dugaan Ketidaktransparanan Program Perkim Rohil
Ketidaksinkronan ini semakin mencuat ketika dilakukan konfirmasi ulang melalui sambungan telepon yang disaksikan langsung oleh masyarakat. Dalam komunikasi tersebut, pihak Irban V akhirnya mengakui bahwa laporan audit belum diserahkan, dengan alasan petugas dokumen sedang dalam kondisi sakit.
Alasan tersebut sontak memicu reaksi keras dari masyarakat. Publik menilai dalih tersebut tidak mencerminkan profesionalisme lembaga pengawasan, terlebih dalam menangani kasus yang berkaitan dengan dugaan korupsi.
“Kami tidak butuh alasan administratif. Ini menyangkut dugaan korupsi, bukan hal sepele yang bisa ditunda-tunda. Jangan jadikan kondisi personal sebagai pembenaran atas mandeknya proses,” tegas salah satu perwakilan masyarakat, Kamis, (9/4/2026).
Lebih jauh, publik mulai mempertanyakan kinerja Irban V yang dinilai tidak transparan dan terkesan inkonsisten dalam memberikan keterangan. Pergantian pernyataan dari “sudah diserahkan” menjadi “belum diserahkan” menimbulkan dugaan adanya upaya untuk menutupi kelambanan, bahkan membuka ruang kecurigaan terhadap integritas proses audit itu sendiri.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, alasan administratif seperti keterbatasan personel atau kondisi kesehatan seharusnya tidak menjadi penghambat utama, apalagi dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik. Hal ini justru memperlihatkan lemahnya sistem manajemen internal serta minimnya sense of urgency dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi.
Situasi ini memicu dugaan lebih serius di tengah masyarakat, mulai dari maladministrasi, pembiaran, hingga potensi konflik kepentingan. Ketidakjelasan ini juga dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik yang seharusnya dijunjung tinggi oleh lembaga pengawasan.
Atas kondisi tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan:
-Mendesak aparat penegak hukum tindak pidana korupsi (Tipikor) untuk mengambil alih penanganan kasus.
- Meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit independen.
- Mendesak Polda Riau menyelidiki dugaan maladministrasi serta potensi penyalahgunaan wewenang di tubuh Inspektorat Rohil.
Masyarakat juga membuka kemungkinan untuk menggelar aksi terbuka apabila dalam waktu dekat tidak ada kejelasan maupun langkah konkret dari pihak terkait.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan berpotensi memicu gelombang protes yang lebih luas. Transparansi, konsistensi pernyataan, serta keberanian aparat dalam mengungkap fakta akan menjadi ujian nyata komitmen pemberantasan korupsi di Kabupaten Rokan Hilir.
[Redaktur: Adi Riswanto]