Riau.WahanaNews.co - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) menyebut Indonesia berpotensi kehilangan devisa negara sebesar Rp119 triliun.
Asosiasi mengklaim angka ini karena pemutihan lahan sawit seluas 3,3 juta hektare yang disebut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berada di kawasan hutan.
Baca Juga:
Antusiasme Masyarakat Menggala 5 Sambut dan Dukung Afrizal Sintong dan Sepenuhnya.
"Nah kalau ini terjadi, kita akan kehilangan devisa negara Rp 119 triliun per tahun," kata Ketua Umum DPP Apkasindo, Gulat Manurung dalam 'FGD Menimbang Putusan Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit: Hitam atau Putih' secara daring, dikutip Sabtu (7/10/2023).
Berdasarkan analisa Apkasindo, ada 2,56 juta hektare atau 76 persen dari 3,3 juta hektare lahan sawit yang telah memiliki SK KLHK soal pelepasan kawasan hutan menjadi lahan sawit.
Jika ditambah lahan yang belum dilaporkan sebanyak 500 hektare, kata dia, totalnya sekitar 2,8 juta hektare. Ini setara dengan 86 persen dari 3,3 juta hektare lahan sawit.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Rohil Amankan Narkoba di Penginapan Anggrek Bagan Sinembah
"Jika ini terjadi, Indonesia akan kehilangan 2,8 juta hektare kebun sawit 5 sampai 10 tahun ke depan," ujar Gulat. "Karena yang kena Pasal 110B, selain kena denda juga tidak boleh di-replanting," tegasnya.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo sendiri telah meneken Keputusan Presiden Nomor 9 tahun 2023 tentang Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.
Satgas itu akan menangani pemutihan lahan sawit di kawasan hutan dan membantu mempercepat penentuan Pasal 110A dan 110B bagi setiap kasus yang ada, serta mempercepat penanganan dengan batas 2 November 2023.
"Hasil investigasi Apkasindo, yang mengajukan permohonan ini umur sawitnya rerata 10 sampai 15 tahun. Yang artinya 5 sampai 10 tahun ke depan akan masuk masa re-planting," pungkasnya.
[Redaktur: Mega Puspita]