WahanaNews - Riau | Dalam rangka tindak tegas masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rokan Hilir (Rohil) memasang papan plang bertuliskan "Dilarang Membuang Sampah Sembarangan".
Larangan itu berdasarkan Produk Hukum yang ada Perda No.6/2017 tentang pengelolaan sampah dan Perbup No.59/2019 tentang tata cara pemberian sanksi.
Baca Juga:
Pemprov DKI Jakarta Pastikan Kota Kembali Bersih Pasca Pelantikan Presiden Prabowo
Kepala DLH Kabupaten Rohil, Suwandi mengatakan, upaya menciptakan kondisi nyaman, bersih dan asri, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi di Bagan Siapi-api maupun Kecamatan Bagan Sinembah.
Kadis Suwandi juga mengaku, tahun lalu pihaknya telah melakukan Sosialisasi kepada masyarakat dan sekaligus memasang papan plang.
”Tidak hanya pemasangan papan plang tetapi juga kita menyebarkan peringatan surat edaran Bapak Bupati, agar tidak membuang sampah sembarangan, guna keseriusan kondisi yang nyaman, bersih dan asri," ujar Kadis, Sabtu (17/6/2023).
Baca Juga:
Muncul Desakan Agar KPK Telisik Anggaran Rehab Gedung Kantor Sudin LH Jakut TA 2024
Kadis Suwandi juga menegaskan, didalam Peraturan Pemerintah Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbub) sudah jelas bahwa setiap pengusaha, orang perorang, dilarang membuang sampah dipekarangan, baik itu di parit, saluran dan sejenisnya.
”Kita juga mengimbau seluruh masyarakat Rokan Hilir untuk buanglah sampah pada tempatnya, supaya tempat kita ini bersih dan asri,” imbaunya.
Selanjutnya, Kadis juga menegaskan bahwa membuang sampah tidak pada tempatnya tersebut sanksinya adalah sebagaimana dimaksud Perbup No.59/2019 tentang tata cara pemberian sanksi, yakni pidana kurungan paling lama 6 bulan dan denda Rp50 juta.[mga]