Kasus itu berawal dari laporan yang ditangani Subdit II Reskrimsus Polda Riau No: LP/B/290/VI/2022/SPKT/RIAU tanggal 24 Juni 2022.
Dalam laporan itu, diduga terjadi transaksi penarikan dana di rekening tabungan tanpa seizin nasabah pada 2020-2022.
Baca Juga:
Gandeng META, Komdigi Siap Bentuk Tim Bersama Berantas Spam Judi Online
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap RP yang bertugas sebagai admin di BRK.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku RP mengaku uang Rp 5 miliar itu digunakan untuk main judi.
"Pengakuan tersangka uangnya buat main judi Online. Masih didalami lagi," tutup Sunarto.[gab]