Riau.WahanaNews.co - Kasus timbangan tak akur dan dapat merugikan masyarakat, sering ditemukan pada kegiatan tera ulang timbangan di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.
Menurut Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Mukomuko, Nurdiana. Kasus timbang tak akur kebanyakan timbangan milik penguasa jual beli tandan buah segar kelapa sawit.
Baca Juga:
Dana BOS Rp1,2 Miliar Dipakai Judi Online, Diusut Polresta Bengkulu
‘’Pada pelaksaan tera ulang, benar ada beberapa kasus timbangan yang tak akur. Kita akur kembali agar tidak ada pihak yang dirugikan. Ini gunanya tera ulang,’’ ungkap Nurdiana, dikutip Selasa (17/10/2023).
‘’Ya, kebanyakan timbangan sawit. Penyebab tak akur ini, kemungkinan karena longgar karena sering dipakai,’’ sambungnya.
Di tahun 2023 ini, kata Nurdiana, melalui petugas Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal dinas telah melaksanakan tera ulang 99 unit timbangan, termasuk di dalamnya Ram sawit dan timbangan portable milik perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
Baca Juga:
Kapolri Naikkan Pangkat 16 Pati, Berikut Daftarnya
‘’Rata-rata timbangan sawit sulit untuk dinolkan kembali. Pengakuran timbangan ini, ada ambang kewajarannya, deviasi yang dibolehkan maksimal 5 persen,’’ ujarnya.
Adapun sejumlah target Pendapat Asli Daerah (PAD) yang dihimpun dari beberapa kegiatan dan pengawasan yang dilaksanakan di bawah kewenangan Disperindagkop dan UKM. Dikatakan Nurdiana, di tahun 2023 ini, target PAD Disperindag sebesar Rp350 juta.
Dari total target tersebut, Rp100 juta ditargetkan dari pendapatan kegiatan UPTD Metrologi Legal.