Langkah tegas OJK melalui Satgas Waspada Investasi bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, tidak cukup hanya menindak pinjaman online (pinjol) ilegal, tapi juga terhadap pinjol legal yang melanggar hukum maupun melakukan tindak kejahatan.
Karena tidak sedikit pengaduan konsumen atas tindakan pinjol legal yang melakukan teror, tindak kekerasan, perbuatan tidak menyenangkan, atau pencemaran nama baik terhadap konsumen.
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
Kepedulian pemerintah atas maraknya penagihan utang dari pinjaman online (pinjol) ilegal lewat pernyataan Mahfud MD ini, agaknya tidak sebatas pernyataan semata, atau belum sempurna, tapi perlu diwujudkan dalam bentuk regulasi tentang tidak perlunya lagi membayar pinjol, sehingga mempunyai kekuatan hukum dan mengikat.
Hal ini perlu dilakukan agar mempunyai kepastian hukum yang jelas dan yang terpenting kebijakan pemerintah ini perlu dikawal/dipantau sampai tingkat implementasinya di lapangan, supaya tidak seperti nasib kebijakan tentang relaksasi yang tertuang dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020, yang telah diubah dengan POJK Nomor 48 /POJK.03/2020, yang belum begitu optimal dirasakan manfaatnya terutama oleh masyarakat yang terdampak langsung Covid-19. (Dr Firman T Endipradja, Wakil Komisi 2 Bidang Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Dosen Hukum Perlindungan Konsumen & Kebijakan Publik Pascasarjana Universitas Pasundan)-tum.