Oleh: Dr FIRMAN T ENDIPRADJA
KARENA seringnya menerima penawaran pinjaman online melalui SMS atau WhatsApp, masyarakat yang tengah kesulitan mencari nafkah dan kebutuhan hidup sehari-hari, terlebih pada saat pandemi Covid-19 ini, akan terpaksa melakukan pinjaman online.
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
Sebenarnya angka pengaduan konsumen pinjaman online sejak sebelum pandemi Covid-19 pun sudah cukup tinggi.
Hal ini bisa dilihat dengan masuknya pengaduan ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.
Saat ini pemerintah tengah memberikan perhatian atas maraknya penagihan utang yang membuat resah masyarakat dari pinjaman online (pinjol) ilegal.
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
Adalah Menko Polhukam, Mahfud MD, saat memberikan keterangan pers di kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Selasa (19/10/2021), menegaskan, masyarakat korban pinjaman online (pinjol) ilegal untuk tidak lagi membayar tagihan dari pinjol ilegal.
Bagi para korban untuk melapor polisi apabila pinjol ilegal masih meminta untuk membayar disertai dengan peneroran.
Mahfud menegaskan, pihaknya hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjaman online ilegal.