Oleh sebabnya, pinjaman online yang sudah ada izin dan sah diberikan kesempatan untuk berkembang, karena justru itu yang diharapkan tapi yang ilegal ini akan kita tindak dengan ancaman hukum pidana.
Banyak pasal yang dilanggar oleh pinjol ilegal ini mulai dari pasal tentang tindak kekerasan dan juga pasal tentang perbuatan tidak menyenangkan yang ada di KUHP.
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
Persoalannya, apa beda pinjol legal dengan pinjol ilegal, apakah hanya persoalan ada ijin atau tidak?
Bagaimana apabila dalam praktik penagikan kepada konsumen pinjol legal pun melakukan cara teror, kekerasan, intimidasi dan lain-lain seperti yang dilakukan/dituduhkan kepada pinjol ilegal?
Dengan kata lain, apakah pinjol legal tidak ada yang melakukan praktik penagihan kepada konsumen seperti pinjol-pinjol ilegal?
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
Pada dasarnya, bagi pelaku usaha, termasuk perusahaan pinjol legal yang melanggar hak-hak konsumen, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) telah mengatur sanksi yang cukup berat, khususnya pelanggaran terhadap Pasal 8 dan Pasal 18.
UUPK juga dapat mengenakan tiga sanksi sekaligus kepada perusahaan pinjol legal, yakni sanksi perdata (gantirugi/kompensasi) dan sanksi pidana (maksimal 5 thn penjara atau denda 2 miliar vide Pasal 19 jo Pasal 62), serta sanksi administrasi/pencabutan ijin (Pasal 63).
Selain itu, baik pinjol ilegal maupun pinjol legal bisa dijerat dengan undang-undang ITE, UUPK, dan peraturan yang dikeluarkan oleh OJK, di antaranya seperti POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan SE OJK Nomor 13/SEOJK.07/2014 tentang Perjanjian Baku.