Oleh: Dr FIRMAN T ENDIPRADJA
KARENA seringnya menerima penawaran pinjaman online melalui SMS atau WhatsApp, masyarakat yang tengah kesulitan mencari nafkah dan kebutuhan hidup sehari-hari, terlebih pada saat pandemi Covid-19 ini, akan terpaksa melakukan pinjaman online.
Baca Juga:
Mahfud MD: Dinamika Politik Indonesia Bergeliat Pasca Putusan MK
Sebenarnya angka pengaduan konsumen pinjaman online sejak sebelum pandemi Covid-19 pun sudah cukup tinggi.
Hal ini bisa dilihat dengan masuknya pengaduan ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.
Saat ini pemerintah tengah memberikan perhatian atas maraknya penagihan utang yang membuat resah masyarakat dari pinjaman online (pinjol) ilegal.
Baca Juga:
Sufmi Dasco Bantah Pihaknya Tawari Jabatan Menteri: Pilihlah Sikap, “Nana Korobi Yaoki”
Adalah Menko Polhukam, Mahfud MD, saat memberikan keterangan pers di kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Selasa (19/10/2021), menegaskan, masyarakat korban pinjaman online (pinjol) ilegal untuk tidak lagi membayar tagihan dari pinjol ilegal.
Bagi para korban untuk melapor polisi apabila pinjol ilegal masih meminta untuk membayar disertai dengan peneroran.
Mahfud menegaskan, pihaknya hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjaman online ilegal.