RIAU.WAHANANEWS.CO.Rokan Hilir – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK Independen Kabupaten Rokan Hilir menggelar diskusi bersama Kepala Dinas Sosial Kabupaten Rokan Hilir, Andi Rahman, pada kamis (6/112025).
Pertemuan tersebut membahas penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) dari pemerintah pusat agar tepat sasaran dan benar-benar dirasakan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di daerah tersebut.
Baca Juga:
NasDem Rokan Hilir Workshop Pendidikan Politik, Basiran Nur Efendi: Upaya Cetak Kader Paham Politik Sehat dan Beretika
Ketua LSM KPK Independen Rokan Hilir menyampaikan bahwa sebagai lembaga kontrol sosial, pihaknya memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan program Bansos berjalan sesuai amanat UUD 1945 Pasal 34 Ayat (1), yang menyebutkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Dalam diskusi itu, Kepala Dinas Sosial Andi Rahman menjelaskan bahwa proses pendataan Bansos dimulai dari tingkat bawah, yakni penghulu melalui ketua RT/RW. Data tersebut kemudian diinput oleh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) ke Dinas Sosial untuk diverifikasi dan disetujui sebelum diteruskan ke Badan Pusat Statistik (BPS) dan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial (Kemensos) untuk verifikasi akhir.
Menanggapi kebijakan di beberapa daerah yang menempelkan stiker bertuliskan “Keluarga Miskin” di rumah penerima Bansos, Sekretaris DPD KPK Independen Rokan Hilir, Sofiyan, menilai langkah tersebut sebagai bentuk transparansi yang patut diapresiasi.
Baca Juga:
Polwan Polres Rohil Gelar Baksos Bagi Kaum Dhuafa di Hari Jadi ke-77
“Langkah itu positif dan bisa menjadi bentuk keterbukaan publik. Kami ingin tahu apakah Rokan Hilir juga memiliki rencana serupa,” ujar Sofiyan.
Menjawab hal tersebut, Kadis Sosial Andi Rahman menyebutkan bahwa pihaknya belum memiliki wacana penerapan stiker tersebut. Saat ini, Dinas Sosial masih fokus memperbaiki data penerima Bansos agar lebih akurat.
“Untuk sementara kami masih melakukan pembenahan data. Pada Februari nanti, kami akan menyurati kepenghuluan dan kelurahan agar menggelar musyawarah kepenghuluan (Muskep) atau musyawarah kelurahan (Muskel) yang melibatkan pendamping PKH dan seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.