Tim memberikan sosialisasi terkait satwa dilindungi termasuk tapir serta upaya penanganan konflik satwa liar.
"Tim berharap kepada warga untuk selalu berkomunikasi dengan Balai Besar KSDA Riau terkait adanya satwa liar yang dilindungi. Melihat kondisi satwa yang terluka cukup serius, tim memutuskan untuk mengevakuasi tapir ke kandang transit satwa Balai Besar KSDA Riau agar dapat dirawat secara intensif," terang mereka.
Baca Juga:
Cerita Inspiratif Mila Karmilah, Penerima Manfaat PKH Kemensos
"Tapir sampai di kandang transit pada Minggu, 14 November 2021 pukul 01.15 WIB. Terima kasih kepada seluruh masyarakat Desa Lubuk Ambacang atas upaya pengamanan tapir sebagai salah satu satwa dilindungi sampai tim datang ke lokasi," imbuh mereka.
"Dihimbau kepada masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apapun karena dapat dijerat dengan Pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan bagi siapapun yang menemukan pelanggaran ataupun hal hal yang mencurigakan terkait perburuan/perdagangan satwa liar agar menghubungi call centre Balai Besar KSDA Riau di 081374742981," kata mereka leboh lanjut. [gab]